SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Bantul kini menjamah dana desa

Harianjogja.com, BANTUL– Sejumlah desa di Bantul menjadi korban penipuan dengan modus audit dana desa oleh sejumlah orang yang mengaku pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kejaksaan mengingatkan, tidak ada yang berhak mengaudit dana desa terkecuali sejumlah lembaga resmi pemerintah.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Ketut Sumedana mengatakan beberapa waktu terakhir lebih dari satu Pemerintah Desa di Bantul menjadi korban penipuan. Penipuan ini dilakukan oleh orang yang mengaku pegiat LSM yang terkait pembangunan desa.

Para pelaku mengaku berwenang mengaudit dana desa. Sayaratnya, Pemerintah Desa harus memberikan sejumlah uang. Bahkan kata dia, ada desa terkena tipu daya tersebut dengan membayar hingga puluhan juta rupiah. Kasus penipuan itu antara lain ditemukan di Kecamatan Pundong.

Penipuan menggunakan modus audit dana desa ini terjadi seiring meningkatnya anggaran yang dikelola Pemerintah Desa setelah Undang-undang Desa No.6/2014 diterapkan.

“LSM-LSM liar ini menggunakan atribut tertentu untuk meyakinkan Pemerintah Desa,” ujar Ketut Sumedana, Jumat (1/9/2017).

Padahal kata dia, tidak ada yang berhak mengaudit dana desa selain sejumlah lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Lembaga Kepolisian.

“Polisi saja mengaudit kalau ada kasus tertentu, jadi enggak sembarangan orang bisa mengaudit dana desa,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya