Penipuan Bantul, setidaknya sembilan orang menjadi korban
Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak sembilan orang dari Bantul dan Kulonprogo menjadi korban penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh D, warga Ngentakrejo, Lendah, Kulonprogo. Empat dari korban tersebut telah melapor dan berujung pada penangkapan D, Jumat (12/5/2017).
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Baca Juga : PENIPUAN BANTUL : 9 Orang Tergiur Jalan Pintas Jadi
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pajangan, Suwarman , motif D melakukan penipuan bernilai puluhan juta dengan iming-iming CPNS adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang tersebut juga ia gunakan untuk membayar utang, membeli sepeda motor, dan membantu temannya membayar hajatan ketoprak.
Dari tangan pelaku, pihak Polres Pajangan juga menyita sepeda motor dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penipuannya. D akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan,” ujar Suwarman.