SOLOPOS.COM - Irwanto, pelaku penggandaan uang (Rina Wijayanti/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan Bantul yang dilakukan seniman berhasil terungkap.

Harianjogja.com, BANTUL -Warga Karangsemut, Jetis, Bantul, Irwanto, 40 ditahan aparat kepolisian setelah gagal menggandakan uang senilai Rp50 juta.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kanitreskrim polsek Jetis Aiptu Margono menjelaskan, penangkapan terhadap Irwanto dilakukan di wilayah Piyungan. Menurut Margono, sadar dirinya melakukan tindak kejahatan Irwanto berusaha kabur dan menghilangkan jejak.

“Kami tangkap di wilayah Piyungan Senin malam, dia berusaha kabur dan hidup menggelandang disana,” katanya, Selasa (15/12/2015)

Irwanto ditahan di mapolsek Jetis, selain itu turut diamankan pula sejumlah barang bukti satu buah kardus mi instan, satu lembar kain mori, minyak poni basalwa dan dua buku tabungan.

Usai menjalani penyidikan, kepada wartawan Irwanto mengaku bisa menggandakan uang, tetapi lelaki yang mengaku berprofesi sebagai pelukis ini gagal saat menggandakan uang Suradi.

“Saya memang bisa menggandakan uang, tapi kali ini uangnya hilang begitu saja,” katanya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang keterkaitan aksi kejahatan Irwanto dengan pihak atau jaringan sindikat penipuan lain. Penyidik menyangkakan Irwanto dengan pasal 378 kuhp tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya