SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tersangka menggunakan modus penjualan obat-obatan mampu memberikan keuntungan kepada investor tapi hasilnya nihil meski korban telah menyetor hingga Rp3,4 miliar.

 

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Harianjogja.com, SLEMAN – Polres Sleman menangkap seorang pelaku penipuan investasi di bidang penjualan obat, akhir pekan lalu. Tersangka menggunakan modus penjualan obat-obatan mampu memberikan keuntungan kepada investor tapi hasilnya nihil meski korban telah menyetor hingga Rp3,4 miliar.

Tersangka diketahui bernama Ninik, 52, warga Karangwaru Lor, TR 2 Tegalrejo, Kota Jogja. Sedangkan korban yang melapor atas nama Wibawa Subianto, 62, warga Pandega Marta, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan, peristiwa penipuan itu terungkap dari laporan korban pada Nopember 2015. Korban telah menyetor uang total Rp3,4 juta kepada tersangka sebagai investasi di bidang penjualan obat-obatan sejak 2010 silam. Kendati demikian, hingga saat ini korban tak pernah mendapatkan haknya sebagai investor yang telah mengeluarkan banyak modal. “Merasa ditipu, korban melapor ke kami,” ungkap Sepuh, Rabu (27/1).

Proses penipuan yang dijalankan tersangka lumayan rapi. Ia mampu mengiming-imingi korban dijanjikan bakal mendapatkan 70% dari total keuntungan sesuai dengan modal yang disetor. Bahkan modal dijanjikan akan dikembalikan setiap bulan sekaligus memberikan keuntungan. Merasa tertarik, korban pun bersepakat dengan tersangka untuk membuat perjanjian investasi pada 2010 silam di salahsatu notaris Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman.

Sepuh menambahkan, sejak 2010 hingga 2015, korban sudah berinvestasi sebanyak 13 kali dalam bentuk order pembelian obat dengan total Rp3,4 miliar dan Rp225 juta untuk setiap kali setor. Korban merasa yakin karena uang itu ditransfer langsung kepada apotik penyuplai obat di Jakarta. Tetapi, cara itu merupakan bagian dari niat jahat tersangka. Setelah uang investasi disetor oleh korban ke apotik tersebut. Tersangka justru menariknya kembali dengan alasan pembatalan order. Uang itu selanjutnya dipindah ke rekening pribadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya