Jogja
Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:52 WIB

Penipuan Bermodus Utang Tanpa Jaminan, Pengusaha Kuliner Karanganyar Rugi Rp2 M

Jumali  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan dengan kerugian mencapai Rp2 miliar di Mapolda DIY, Selasa (22/8/2023). - Harian Jogja/Jumali

Solopos.com, SLEMAN — Seorang pengusaha rumah makan asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan bermodus pinjaman tanpa jaminan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar.

Polisi telah membekuk dua pelaku penipuan berinisial OK, 51, warga Kota Bogor, Jawa Barat, dan KSW, 60, seorang warga Kudus, Jawa Tengah. Selain dua pelaku itu, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial SRD, warga Kabupaten Bogor, dan SRY, warga Sragen.

Advertisement

Wadirreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Tri Panungko, mengungkapkan OK dan KSW ditangkap bersadarkan laporan dari UM, 47, warga Karanganyar, Jawa Tengah, pada 8 Juni 2023. Saat itu, UM melaporkan telah terjadi aksi penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan di salah satu indekos di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman.

Peristiwa penipuan itu bermula saat pelaku KSW dan SRD menemui korban di rumah makan miliknya pada Mei 2023. saat itu, pelaku mengaku bisa memberikan pinjaman tanpa jaminan kepada korban.

Advertisement

Peristiwa penipuan itu bermula saat pelaku KSW dan SRD menemui korban di rumah makan miliknya pada Mei 2023. saat itu, pelaku mengaku bisa memberikan pinjaman tanpa jaminan kepada korban.

Korban yang tertarik pun menyiapkan uang tunai senilai US$130.000 (sekitar Rp2 miliar) sebagai jaminan keseriusan bahwa korban bisa mengembalikan uang pinjaman.

Pada 2 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, SRD dan KSW menunjukkan contoh uang yang akan dipinjamkan kepada korban. Setelah itu, korban juga ditunjukkan oleh pelaku proses pemotongan lembaran uang (pecahan Rp100.000 emisi 2016).

Advertisement

Lantaran korban sudah yakin, Pada 8 Juni 2023, SRD mengumpulkan pelaku lainnya di salah satu hotel di daerah Prambanan. Di tempat tersebut ada pembagian tugas untuk mengeksekusi uang tunai US$130.000 milik korban.

Saat itu SRD bertugas mendampingi OK bertemu dengan korban di salah satu indekos di kawasan Condongcatur. Sedangkan pelaku lainnya KSW dan SRY berada di area parkir.

Saat bertemu dengan korban, pelaku SRD meminta korban menunjukkan uang dan meletakkan uang tunai US$130.000 di atas meja. Setelah itu, pelaku OK mengatakan kepada korban jika uang yang akan dipinjam sudah berada di kamar dan menyuruh korban menghitungnya di dalam kamar.

Advertisement

“Korban beserta suami masuk kamar, kemudian pelaku OK mengunci pintu kamar dari luar dan membawa lari uang korban dengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Tri.

Dari penyidikan, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya mempunyai alat pencetak uang sendiri dengan pecahan Rp100.000. Pelaku juga menunjukkan korban uang pecahan Rp100.000 yang belum dipotong dan ada sedikit cacat.

“Para pelaku juga menunjukkan contoh dua lembar uang ratusan ribu rupiah yang belum dipotong dan uang itu bisa disetor tunai di mesin ATM. Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban jika uang yang dipinjam asli dan bisa untuk bertransaksi,” kata Tri.

Advertisement

Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku pun memberikan pinjaman kepada korban dengan perbandingan 1:2,5, di mana pelaku memberikan pinjaman kepada korban Rp14 miliar dan korban hanya mengembalikan Rp6 miliar dalam waktu empat tahun.

“Tetapi konsekuensinya, korban diminta membayar uang DP sebesar 33 persen dari total pinjaman dengan menyerahkan uang pecahan dolar saat pencairan,” ucap Tri.

Atas perbuatannya, tersangka OK dan KSW pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tergiur Pinjaman Lunak Tanpa Jaminan, Pengusaha Rumah Makan Ketipu Rp2 Miliar

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif