Jogja
Kamis, 13 Agustus 2015 - 13:36 WIB

PENIPUAN DI JOGJA : 3 Pelaku Gendam Bermodus Bisnis Telur Asin Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pelaku gendam diperiksa di Mapolresta Jogja. (Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Penipuan di Jogja terungkap setelah seorang korban melaporkan telah tertipu bisnis telur asin

Harianjogja.com, JOGJA-Penipuan yang dilakukan pasangan suami istri dan salah satu rekannya di depan swalayan Jalan C. Simanjuntak, Selasa (11/8/2015) mengantarkan ketiganya masuk penjara.

Advertisement

Maulana, 42, dan Indah Sari, 34, warga Batam bersama dengan Suriyadi, warga Sulawesi Selatan berhasil membawa kabur uang, perhiasan, dan kartu ATM senilai Rp77 juta milik Sri Mukasih, 47, warga Desa Tridadi, Kecamatan Sleman. Satreskrim Polresta Jogja berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Solo, Rabu (12/8/2015) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam keterangannya, Zulkifli memaparkan bertemu dengan korban pada Selasa pukul 12.00 WIB dan menawarkan untuk bekerjasama menjual telur asin. Ia meminta korban untuk menunjukkan tempat penjual telur asin.

“Ketika itu saya bilang kepada korban berani membeli telur asin dalam partai besar, dengan harga Rp5.000 per butir, selisihnya bisa dibagi dua dengan korban,” jelasnya di Polresta Jogja, Kamis (13/8/2015).

Advertisement

Ketika mereka masih terlibat pembicaraan, muncul lah Maulana dan istrinya yang seolah-olah tidak mengenal Suriyadi dan ikut menunjukkan lokasi penjualan telur asin.

Akhirnya mereka berempat memutuskan untuk mendatangi lokasi tersebut dengan mengendarai mobil yang sudah disewa Suriyadi. Sesampainya di dalam mobil, obrolan berubah topik. Suriyadi justru menunjukkan mustika yang dapat digunakan untuk memberkahi harta benda korban.

Pasangan suami istri yang juga berada di dalam mobil ikut meyakinkan korban dan berpura-pura tertarik dengan tawaran Suriyadi.

Advertisement

Akhirnya korban memasukkan seluruh perhiasan, uang, dan kartu ATM ke dalam tasnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban baru sadar kalau tas yang dibawa bukan miliknya dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Jogja.

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Heru Muslimin menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan penipuan bermodus gendam. “Selama di Jogja baru sekali melakukan perbuatan tersebut, namun Suriyadi pernah melakukan saat di Banyuwangi beberapa tahun lalu,” paparnya.

Barang bukti yang disita, urainya, kartu ATM, perhiasan, serta ratusan gelang etnik yang dibeli dengan menggunakan uang milik korban.

Diterangkannya, ketiga pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Heru juga mengimbau kepada masyarakat yang bepergian tidak perlu memakai perhiasan emas berlebihan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif