SOLOPOS.COM - Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Eddy Sugiharto (tengah) saat memaparkan ungkap kasus selama Agustus di Mapolres Gunungkidul, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Penipuan Gunungkidul dilakukan seorang ibu.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Seorang ibu, Rina Rahmawati,35, terpaksa berpisah dengan bayinya yang berusia tujuh bulan karena tersangkut masalah hukum. Warga Dusun Merandung, Desa Merandung, Bangkalan, Jawa Timur ini diciduk petugas Polres Gunungkidul karena melakukan penipuan berkedok investasi kebun teh di Bogor, Jawa Barat dan kebun karet di Lampung.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Jumat (4/9/2015), penipuan ini terjadi sejak pertengahan November 2013, namun kasus tersebut baru terungkap Jumat (28/8/2015) lalu. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui penipuan terhadap Bambang Iswadi, warga Dusun Dengok II, Dengok, Playen dengan kerugian Rp35 juta.

Meski harus mendekam di penjara, Rina tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang ibu. Sesekali saat suaminya mengejuk, ia memberikan asinya kepada anaknya tersebut.

Oleh petugas, Rina disuruh memompa asi yang ditempatkan di wadah khusus sebagai cadangan. Untuk kemudian, cadangan tersebut bisa dibawa pulang ke Salatiga, Jawa Tengah.

“Kalau seperti ini, pelaku tidak harus selalu berada didekat bayinya. Sedangkan untuk asupan asi bisa diberikan dengan stok tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo kepada awak media, Jumat (4/9/2015).

Mustijat menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Bambang atas penipuan yang dilakukan Rina. Kepada korban, pelaku mengiming-imingin sejumlah keuntungan yang diberikan setiap bulannya dan kepemilikan sertifikat, jika mau menanamkan modalnya untuk pengembangan perkebunan karet di Lampung dan teh di Bogor.

“Korban pun tertarik dan memberikan uang Rp35 juta yang diberikan dalam tiga tahapan. Tapi apa yang dijanjikan hingga saat ini tidak pernah terbukti,” tutur Mustijat.

Dia menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan Rina tidak dilakukan sendiri. Saat ini petugas sedang memburu pelaku lain yang berinisial KW, yang diperkenalkan sebagai pengelola kedua perkebunan.

“Dua orang ini [Rina dan KW] salin bekerjasama, kepada korban KW disebutkan sebagai pengelola lahan karet dan teh. Tapi faktanya, dia bukan pengelola dan saat ini kami masukan sebagai daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Atas aperbuatannya itu, Rina dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sebuah kartu ATM, dua kuitansi bukti penyerahan uang tertanggal 15 dan 18 November 2013.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Gunungkidul Kompol Eddy Sugiharto mengatakan, selama Agustus, petugas berhasil mengungkap enam kasus pidana. Beberapa kasus tersebut antara lain kasus judi di Ngawen dan Girisubo, pencabulan di Banyusoco, ungkap minuman keras, Playen, penipuan berkedok investasi, penipuan berkedok peminjaman alat musik di Wonosari.

“Saat ini dalam proses dan mudah-mudahan bisa terselesaikan semua,” kata Eddy usai melakukan pers rilis, kemarin.

Dia menjalaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi yang dilakukan jajaran Polres Gunungkidul. salah satu tujuannya adalah menjaga kondusifitas wilayah jelang pelaksanaan Pilkades dan Pilkada. “Patroli akan terus kami lakukan agar situasi dan kondisi tetap aman terkendali,” ungkap mantan Kepala Polsek Gondokusuman ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya