Harianjogja.com, SLEMAN—Tersangka kasus dugaan penipuan dan pemerasan melalui situs jejaring sosial Facebook, Arief Budi, 36, menyalahgunakan foto orang lain yang tidak dikenalnya.
Tersangka melakukannya untuk mendapat perhatian dari korban seorang pengusaha KS dengan mengaku sebagai wanita.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Alaal Prasetyo menjelaskan polisi masih menyelidiki Arief. Sampai Jumat (5/12/2014) hanya ada satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan melalui Facebook tersebut.
“Kegiatannya dilakukan di warung internet, seperti berkomunikasi dengan korban melalui Facebook juga di warnet,” ujarnya, kemarin.
Kepala Polres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan Amin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati ketika berkomunikasi dengan teman baru yang dikenal melalui Facebook. “Jangan mudah terlalu percaya. Lebih waspada,” ungkapnya.