Jogja
Rabu, 23 Maret 2016 - 21:25 WIB

PENIPUAN ONLINE : Barang Fiktif Diiklankan untuk Menipu Pembeli

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Antonius Pujianito (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti penipuan jual beli online di Mapolda, Rabu (23/3/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan online dilakukan dengan modus mengiklankan foto barang fiktif

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap seorang pelaku jual beli online yang telah menipu puluhan korban di berbagai pulau di Indonesia. Pelaku memakai modus dengan sengaja mengiklankan foto barang fiktif di situs jual beli online. Tersangka diketahui bernama Eko Kuswanto, 23, warga Perum Mandosi Permai Blok E Nomor 4 Jatiluhur RT04/RW07, Kecamatan, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Antonius Pujianito menjelaskan, terungkapnya penipuan jual beli online yang dilakukan tersangka berawal dari laporan salahsatu korban asal Jogja. Korban berniat membeli sebuah barang elektronik kemudian melakukan transfer ke nomor rekening milik tersangka. Transfer dilakukan di salahsatu bank di Jalan Mayjen Sutoyo, Mantrijeron, Kota Jogja. Meski telah mengirimkan uang, namun barang yang dijanjikan tersangka tak kunjung diterima korban. Saat dihubungi, tersangka justru menggunakan berbagai cara untuk menyatakan alasan.

Setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa pekan, tersangka ditangkap di sebuah warnet kawasan Pasar Ancol, Kota Bandung, Sabtu (12/3) lalu.

“Saat itu pelaku sedang online di Warnet,” ungkapnya di ruang rapat Ditreskrimsus Polda DIY, Rabu (23/3/2016).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif