SOLOPOS.COM - ilustrasi (xeloq.wordpress.com)

Penipuan online tidak melulu dilakukan penjual. Di Sleman, justru penjual online yang menjadi korban pembeli.

Harianjogja.com, SLEMAN – Dua pelaku tindak pidana penipuan dengan modus online ditangkap petugas Reserse Kriminal Polsek Depok Timur, Kamis (8/1/2015). Tepatnya, seusai keduanya menipu seorang pedagang online yang tengah memasarkan ponsel dengan harga jutaan rupiah.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kedua pelaku penipuan adalah Doni Haryawan, 33, warga Bandung, dan David, 32, asal salatiga Jawa Tengah. Mereka beraksi menipu Seorang penjual ponsel bernama Yohanes Prasetyo, 24, warga Sambego, Depok, Sleman.

Penipuan berawal saat korban Yohanes tengah memasarkan sebuah produk ponsel dengan harga mencapai jutaan. Ia menawarkan ponsel itu melalui situs jual beli online. Kemudian direspon oleh tersangka Doni Haryawan. Doni pun berkali-kali menghubungi korban melalui ponsel. Hingga mencapai kesepakatan harga. Sampai akhirnya melakukan Cash on Delivery (COD) di kawasan ringroad selatan Maguroharjo, Depok.

Saat COD itu tersangka Doni tidak sendirian melainkan dengan mengajak David. Saat itu justru David yang berpura-pura tertarik untuk membeli ponsel itu. Bahkan David menyampaikan langsung mengirimkan uang transaksi ke nomer rekening milik korban yang sebelumnya sudah tertera di informasi iklan online yang dipasang korban. Tersangka David bahkan memperlihatkan sms banking melalui ponselnya kepada korban. Tanpa pikir panjang korban pun percaya dan langsung menyerahkan ponsel itu kepada kedua tersangka.

Tetapi setelah melakukan COD, korban mengecek ATM ternyata tidak ada transfer apapun. Saat itu korban melapor ke Polsek Depok Timur.

“Kami melakukan penyelidikan dan korban hafal dengan nopol mobil yang digunakan saat melakukan pertemuan itu,” ungkap Kapolsek Depok Timur Kompol Danang Kuntadi, Jumat (9/1/2015).

Tersangka ditangkap di salahsatu lokasi di Jogja. Saat korban melihat sendiri mobil Daihatsu Luxio Nopol B 1189 KZH yang digunakan tersangka. Kemudian memberitahu kepolisian dan keduanya ditangkap.

“Selain menahan keduanya, kami mengamankan barang bukti ponsel dan empat lembar bukti transaksi rekening,” imbuhnya.

Selain itu mobil yang digunakan oleh tersangka juga turut disita sebagai barang bukti. Karena ada dugaan keduanya beraksi tidak pada satu tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya