SOLOPOS.COM - Empat pelaku dengan barang bukti mesin jahit dan obras saat berada di Mapolres Sleman, Rabu (25/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan Sleman dilakukan lima orang

Harianjogja.com, SLEMAN –– Jajaran reserse dan kriminal Polres Sleman berhasil menangkap komplotan pencurian dengan nota fiktif. Dari satu kali melakukan aksi lima pelaku tersebut bisa menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Baca Juga : PENIPUAN SLEMAN : Dengan Nota Fiktif, Pelaku Tipu Distributor Mesin Garmen

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan awal kejahatan penipuan ini muncul dari otak pelaku kejahatan yakni tersangka THS alias Riska, 51, warga Jakarta. Dia mengkoordinir empat tersangka lainnya untuk melancarkan aksi penipuan.

Bermula dari tersangka AW, 55, warga Sleman yang saat ini masih menjadi DPO, tersangka ini mengaku pemilik PT. Asia Jaya Pratama yang sedang akan membangun usaha di bidang Garmen. Kemudian tersangka AW menelepon korban, Gredika Noor selaku pimpinan PT Mastar Perdana Indonesia yang merupakan distributor mesin Garmen untuk membeli alat-alat dan mesin.

Sementara itu untuk semakin meyakinkan korban, tersangka Riska sempat menghubungi korban untuk segera melakukan pengiriman barang ke alamat yang sudah diberikan.

Selang beberapa hari usai dihubungi oleh tersangka Riska kemudian korban segera mengirimkan barang. Jumah barang yang dipesak oleh korban juga tidak tanggung tanggung mencapai 29 jenis yang terdiri dari mesin jahit, mesin obras, mesin jarum otomatis, dan mesin pemotong kain dengan harga total mencapai Rp300 juta rupiah.

“Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah mengecek ke rekeningnya tidak ada uang masuk. Namun barang sudah semuanya dikirim. Saat mencoba mengecek ke ruko pengiriman barang-barang juga sudah dipindah,” tambahnya, Rabu (25/1/2017)

Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor kepada petugas di Mapolres Sleman. Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan empat pelaku. Mereka diamankan petugas saat berada di sebuah ruko di daerah Tridadi, Sleman pada akhir Desember lalu.

“Berdasarkan keterangan dari otak tersangka, dia melakukan penipuan karena ingin memiliki alat yang banyak untuk usaha. Namun karena tidak memiliki uang maka dia melakukan penipuan. Sementara tiga tersangka lain yang membantu diberikan uang karena telak melancarkan aksi,” ujar dia.

Kini petugas masih melakukan pemburuan terhadap satu tersangka atas Nama AW. Sementara empat pelaku lainnya kini telah berada ditahanan Mapolres Sleman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Empat pelaku ini akan disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya