SOLOPOS.COM - Empat pelaku dengan barang bukti mesin jahit dan obras saat berada di Mapolres Sleman, Rabu (25/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan Sleman dilakukan lima orang

Harianjogja.com, SLEMAN — Jajaran reserse dan kriminal Polres Sleman berhasil menangkap komplotan pencurian dengan nota fiktif. Dari satu kali melakukan aksi lima pelaku tersebut bisa menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan awal kejahatan penipuan ini muncul dari otak pelaku kejahatan yakni tersangka THS alias Riska, 51, warga Jakarta. Dia mengkoordinir empat tersangka lainnya untuk melancarkan aksi penipuan.

Bermula dari tersangka AW, 55, warga Sleman yang saat ini masih menjadi DPO, tersangka ini mengaku pemilik PT. Asia Jaya Pratama yang sedang akan membangun usaha di bidang Garmen. Kemudian tersangka AW menelepon korban, Gredika Noor selaku pimpinan PT Mastar Perdana Indonesia yang merupakan distributor mesin Garmen untuk membeli alat-alat dan mesin.

Sebelumnya tiga pelaku lain yakni THS alias Teddy, SL alias Sudi, dan WMC alias Candra sudah dikordinasikan oleh tersangka Riska untuk mengaku sebagai karyawan dan bertugas untuk mencari ruko yang akan ditempati untuk menyimpan barang.

Setelah itu AW mencoba meyakinkan korban dan selalu membalas pesan melalui surat elektronik. Setelah korban percaya tersangka ini kemudian memesan sejumlah mesin dan alat untuk jahit dan obras dengan menyertakan alamat ruko yang sebelumnya sudah disewa tersebut.

“Korban percaya karena pelaku mengirim bukti nota transfer, namun nota itu hanya fiktif alias palsu,” kata Sepuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya