Jogja
Rabu, 25 Januari 2017 - 21:55 WIB

PENIPUAN SLEMAN : Dengan Nota Fiktif, Pelaku Tipu Distributor Mesin Garmen

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat pelaku dengan barang bukti mesin jahit dan obras saat berada di Mapolres Sleman, Rabu (25/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan Sleman dilakukan lima orang

Harianjogja.com, SLEMAN — Jajaran reserse dan kriminal Polres Sleman berhasil menangkap komplotan pencurian dengan nota fiktif. Dari satu kali melakukan aksi lima pelaku tersebut bisa menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan awal kejahatan penipuan ini muncul dari otak pelaku kejahatan yakni tersangka THS alias Riska, 51, warga Jakarta. Dia mengkoordinir empat tersangka lainnya untuk melancarkan aksi penipuan.

Bermula dari tersangka AW, 55, warga Sleman yang saat ini masih menjadi DPO, tersangka ini mengaku pemilik PT. Asia Jaya Pratama yang sedang akan membangun usaha di bidang Garmen. Kemudian tersangka AW menelepon korban, Gredika Noor selaku pimpinan PT Mastar Perdana Indonesia yang merupakan distributor mesin Garmen untuk membeli alat-alat dan mesin.

Sebelumnya tiga pelaku lain yakni THS alias Teddy, SL alias Sudi, dan WMC alias Candra sudah dikordinasikan oleh tersangka Riska untuk mengaku sebagai karyawan dan bertugas untuk mencari ruko yang akan ditempati untuk menyimpan barang.

Advertisement

Setelah itu AW mencoba meyakinkan korban dan selalu membalas pesan melalui surat elektronik. Setelah korban percaya tersangka ini kemudian memesan sejumlah mesin dan alat untuk jahit dan obras dengan menyertakan alamat ruko yang sebelumnya sudah disewa tersebut.

“Korban percaya karena pelaku mengirim bukti nota transfer, namun nota itu hanya fiktif alias palsu,” kata Sepuh.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif