Jogja
Senin, 28 Desember 2015 - 20:20 WIB

PENIPUAN SLEMAN : Dua Kakek Gelapkan Perhiasan Senilai Rp2 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Sleman ini dipersiapkan secara rapi oleh pelaku.

Harianjogja.com, SLEMAN – Setidaknya dua orang kakek terlibat sindikat penipuan penggelapan perhiasan senilai Rp2 miliar. Bersama empat anak buah, mereka menipu pemilik toko perhiasan dengan modus meminta mengantar perhiasan ke rumah kontrakannya di Jalan Pasar Kembang, Gedongtengen, Kota Jogja pada awal Desember 2015 lalu.

Advertisement

Kedua kakek itu yang datang dari ibukota itu adalah Roni, 59, warga Taman Kedoya Permai B/V 19 RT11/RW07 Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Tedy, 60, asal Jalan Ketapang Utara 52 Blok A Jakarta Barat. Sedangkan korbannya, Anton Saputro pemilik toko perhiasan di Jalan Ketandan Wetan 17 RT19/RW05, Gondomanan, Kota Jogja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Hudit Wahyudi menjelaskan, kedua kakek tersebut merupakan otak dari sindikat penipuan perhiasan dengan menyasar pemilik toko perhiasan. Mereka sengaja menyewa sebuah rumah di Jalan Pasar Kembang Kota Jogja sebagai kantor palsu untuk bertransaksi.

Tak hanya itu keduanya memiliki empat karyawan yang ikut berperan melakukan penipuan penggelapan. Keempatnya berinisial OI, AN dan IN bertugas mengantar dan menjemput tersangka serta LA sebagai sekretaris pribadi.

Advertisement

Setelah membuka kantor fiktif sebagai pembeli perhiasan, lanjutnya, kedua tersangka mulai menjalin komunikasi dengan korban melalui ponsel terkait jual beli perhiasan. Dalam komunikasi itu akhirnya tercapai kesepakatan bahwa korban akan melepas sebuah berlian bersertifikat senilai Rp1,5 miliar. Serta dua cincin Jamrud Oval Polos dan Emerald Cut, berikut dua cincin Blue Saphire dan Cushion Cut, keempatnya senilai Rp500 juta sehingga total transaksi mencapai Rp2 miliar.

“Dengan alasan tersangka sakit, korban diminta datang ke kontrakan tersangka sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa sejumlah perhiasan itu untuk transaksi,” terang Hudit di Mapolda, Senin (28/12/2015).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif