Jogja
Rabu, 15 Juni 2016 - 09:20 WIB

PENIPUAN SLEMAN : Korban Biro Wisata Bodong Bertambah, Ini Modusnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Penipuan Sleman dengan korban pelaku pariwisata dan wisatawan di Jogja.

Harianjogja.com, SLEMAN – Biro wisata bodong terungkap. Akhir pekan lalu, pelaku yang menipu sejumlah hotel dan wisatawan ditangkap.

Advertisement

Tersangka atasnama Tri Heru Heriyanto, 45, mengaku sebagai pemilik Biro Perjalanan Wisata dan Transportasi Tri Utama Jaya Wisata yang beralamatkan di Perum Hollywood Blok B5 nomor 6 Tanahbaru, Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat. Adapun pelapornya dari pihak hotek yang dirugikan, yaitu Widarti warga Pujokusuman MGI/421 RT23/RW06 Keparakan, Mergangsan, Kota Jogja.

(Baca Juga : PENIPUAN SLEMAN : Biro Wisata Bodong Tipu Hotel di Jogja, Pelaku Berhasil Ditangkap)

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY AKBP Ganda M. Saragih menambahkan, tersangka memang secara terang-terangan membuka biro wisata bodong. Modusnya dengan membuka kantor, menyebarkan brosur berisi paket wisata dengan harga murah dengan menyasar sejumlah sekolah. Setelah sekolah tertarik ikut paket perjalanan wisata, kemudian dimintai uang muka dan diminta melunasi satu hari sebelum pemberangkatan.

Advertisement

“Tetapi tersangka ini tidak memberikan hak wisatawan ini sepenuhnya dengan tidak membayar hotelnya dan lain-lain,” ujar dia.

Dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada lima sekolah di Bogor yang ditipu oleh tersangka dengan kerugian sedikitnya Rp300 juta. Selain itu, ada sejumlah hotel yang turut menjadi korban namun tidak melaporkan ke kepolisian.

“Di Jogja tidak hanya satu, ada beberapa hotel yang juga jadi korban,” imbuhnya.

Advertisement

Polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan para korban, dua kartu ATM BRI, satu eksemplar buku tabungan dan 10 lembar brosur biro perjalanan wisata dan transportasi mulia lestari tour dan travel. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP atas perbuatan membuat biro perjalanan wisata bodong tersebut serta Pasal 378 atas tindakan penggelapan uang para korban.

Saragih mengimbau kepada sejumlah sekolah agar mewaspadai keberadaan biro perjalanan wisata bodong yang tergolong marak. Sebaiknya lebih teliti ketika memilih biro agar tidak menjadi korban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif