SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Penipuan Sleman dilakukan seorang mantan pemilik perusahaan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Mantan bos sebuah lembaga bimbingan belajar berinisial PEC, 57, Ditahan jajaran Ditreskrimum Polda DIY karena kasus penipuan. PEC dilaporkan oleh perwakilan pimpinan dari PT. Prima Edu Internasional (PEI) lantaran telah membuat keterangan palsu di depan notaris dan mengakibatkan PT.PEI merugi hingga Rp 11 milyar.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Baca Juga : PENIPUAN SLEMAN : Mantan Bos Lembaga Bimbingan Belajar Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono menyampaikan pernyataan palsu tersebut mengakibatkan PT. PEI sebagai pemilik perusahaan lembaga pendampingan belajar yang baru merugi. Karena merasa ditipu dan dirugikan oleh PEC pihak PT. PEI kemudian melaporkan PEC kepada Direskrimum Polda DIY.

“PEC ditahan kemarin kamis (12/1/2017) setelah sebelumnya dijadikan DPO [Daftar Pencarian Orang] karena mangkir dari tiga kali panggilan. Dia ditangkap saat berada di Bogor Jawa Barat,” kata Frans, Jumat (13/1/2017)

Lebih lanjut saat ini PEC yang sudah berada di tahanan Mapolda DIY akan diperiksa dalam waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas perkara. Selain menangkap PEC petugas juga berhasil membawa barang bukti berupa surat pernyataan palu yang dibuat oleh PEC.

Atas tindakan pemalsuan keterangan dalam suatu akta otentik dan penipuan, PEC akan disangkakan pasal 266 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya