Jogja
Senin, 15 Januari 2018 - 20:55 WIB

PENIPUAN SLEMAN : Mengaku Petugas Intelijen, Rahmat Tipu Rekan Bisnisnya Senilai Rp1,2 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AKBP Rizky Ferdiansyah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari Rahmat, warga Pacitan yang berperan sebagai agen intelijen gadungan di Polda DIY, Senin (14/1/2018). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY membekuk seorang warga yang mengaku sebagai petugas intelijen lalu menipu di berbagai tempat

 

Advertisement

 
Harianjogja.com, SLEMAN-Rahmat, 42, pria yang mengaku sebagai intelijen gadungan dibekuk Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY akhir pekan lalu. Warga Pacitan ini menggunakan identitas palsunya untuk meyakinkan rekan bisnis yang kemudian ditipunya.

Untuk meyakinkan korbannya, ia menggunakan sejumlah barang seperti kartu keanggotan Badan Intelijen Negara (BIN), surat tugas Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI), lencana intelijen, ID Card berlogo Mabes Polri, kartu keanggotaan LPPNRI, kartu keanggotaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lencana intelijen investigasi, dan sebuah senjata air soft gun. AKBP Rizky Ferdiansyah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum mengatakan barang tersebut disita sebagai barang bukti.

“Saat digeledah, ditemukan barang-barang itu,” katanya ditemui di Polda DIY, Senin (14/1/2018). Ia dikenakan Pasal 378 UU Darurat RI terkait kepemilikan air soft gun yang dibawanya. Polisi juga akan menelusuri dari mana Rahmat mendapatkan senjata tersebut.

Advertisement

Sedangkan untuk sejumlah kartu dan lencana identitas palsunya itu, dinilai bisa lebih mudah karena tidak ada nomor identitasnya.

Penangkapannya diawali ribut-ribut antara dua rekan kerja yakni pelaku dan Edi, 48, warga Malang yang merupakan investor sekaligus korbannya.

Keduanya bertemu di salah satu rumah makan di Banguntapan, Bantul untuk membahas soal uang hasil usaha yang tak kunjung diberikan oleh Rahmat.

Advertisement

Keributan itu kemudian diketahui oleh Polsek Banguntapan yang mendapati adanya sejumlah barang tersebut dan pelaku mengaku sebagai anggota BIN sehingga diserahkan ke Tim Progo Sakti.

Belakangan diketahui jika keduanya telah menjalin kerjasama usaha kuliner di Nologaten, Caturtunggal, Sleman selama lima tahun belakangan, sejak 2013. Pelaku menggunakan identitas palsunya untuk meyakinkan korban memberikan sejumlah uang sebagai modal usaha restoran tersebut.

Pembagian hasil usaha 40:60 yang didominasi untuk Edi kemudian tak juga diberikan. Ketika ditanyakan, pelaku hanya menyakinkan akan memberikan keuntungan dengan dasar keanggotan BIN itu. Diketahui pula jika Rahmat kerap menggunakan lencana palsunya untuk meneror karyawannya yang membangkang dan tak taat aturannya.

AKBP Rizky mengatakan pelaku dan korban saling mengenal lewat rekannya bertahun silam. Karenanya, Edi kemudian menderita kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Selain di DIY, pelaku juga beraksi di wilayah Jawa Timur. “Banyak [korbannya] di Jawa Timur,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Penipuan Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif