SOLOPOS.COM - Pelaku saat ditangkap bersama barang bukti beberapa handphone dan sejumlah cek palsu di Mapolsek Gamping, Rabu (11/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan Sleman menyasar pemilik toko ponsel

Harianjogja.com, SLEMAN — Bermodalkan cek palsu yang ia cetak sendiri, Go Tio Hiong alias Yohanes Roy, 52, warga Surabaya Jawa Timur yang juga merupakan seorang residivis berhasil menipu sejumlah toko handphone di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Dalam melakukan aksi dan sudah berhasil menipu hingga ratusan juta rupiah, pelaku bekerja melakukan aksi penipuan bersama satu rekannya yang saat ini menjadi buronan polisi.

Kapolsek Gamping Herwinedi mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mendatangi toko dan berpura-pura sudah kenal dengan pemiliknya. Namun itu dilakukan untuk mengelabui karyawan penjaga toko saja. Setelah ia meyakinkan karyawan lalu ia memesan beberapa barang yang hendak dibeli yakni handphone berbagai merk serta modem.

“Karyawan yang percaya lalu diberi selembar cek yang ia tulis nominal harga handphonenya dan menyuruh karyawan untuk mencairkan sendiri,” katanya, Rabu (11/1/2017).

Dikatakannya untuk jumlah yang ia tulis sesuai dengan jumlah harga yang dia pesan. Mulai dari Rp 1juta sampai Rp 16 juta.

Pelaku yang sangat meyakinkan, kemudian tanpa berlama-lama segera meninggalkan toko dengan bantuan temannya yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya