Jogja
Rabu, 11 Januari 2017 - 21:55 WIB

PENIPUAN SLEMAN : Modal Cek Palsu Residivis Tipu Pemilik Toko Handphone

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku saat ditangkap bersama barang bukti beberapa handphone dan sejumlah cek palsu di Mapolsek Gamping, Rabu (11/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan Sleman menyasar pemilik toko ponsel

Harianjogja.com, SLEMAN — Bermodalkan cek palsu yang ia cetak sendiri, Go Tio Hiong alias Yohanes Roy, 52, warga Surabaya Jawa Timur yang juga merupakan seorang residivis berhasil menipu sejumlah toko handphone di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.

Advertisement

Dalam melakukan aksi dan sudah berhasil menipu hingga ratusan juta rupiah, pelaku bekerja melakukan aksi penipuan bersama satu rekannya yang saat ini menjadi buronan polisi.

Kapolsek Gamping Herwinedi mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mendatangi toko dan berpura-pura sudah kenal dengan pemiliknya. Namun itu dilakukan untuk mengelabui karyawan penjaga toko saja. Setelah ia meyakinkan karyawan lalu ia memesan beberapa barang yang hendak dibeli yakni handphone berbagai merk serta modem.

“Karyawan yang percaya lalu diberi selembar cek yang ia tulis nominal harga handphonenya dan menyuruh karyawan untuk mencairkan sendiri,” katanya, Rabu (11/1/2017).

Advertisement

Dikatakannya untuk jumlah yang ia tulis sesuai dengan jumlah harga yang dia pesan. Mulai dari Rp 1juta sampai Rp 16 juta.

Pelaku yang sangat meyakinkan, kemudian tanpa berlama-lama segera meninggalkan toko dengan bantuan temannya yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif