SOLOPOS.COM - Pelaku saat ditangkap bersama barang bukti beberapa handphone dan sejumlah cek palsu di Mapolsek Gamping, Rabu (11/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan Sleman menyasar pemilik toko ponsel

Harianjogja.com, SLEMAN — Bermodalkan cek palsu yang ia cetak sendiri, Go Tio Hiong alias Yohanes Roy, 52, warga Surabaya Jawa Timur yang juga merupakan seorang residivis berhasil menipu sejumlah toko handphone di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Ngadi menjelaskan, kejadian tersebut bukan merupakan aksi pertama pelaku. Bahkan berdasarkan pengakuannya dia telah lama melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di sejumlah kota lain. Baca Juga : PENIPUAN SLEMAN : Modal Cek Palsu Residivis Tipu Pemilik Toko Handphone

“Dia mengaku cetak sendiri ceknya. Dia cetak di daerah Bali,” ujar Ngadi, Rabu (11/1/2017).

Ia menjelaskan terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut yakni saat pelaku melakukan aksi di daerah Perengdawe, Gamping, Sleman Senin (9/1/2017) sore.

Korban melapor karena mendapat cek palsu dari salah satu pelanggannya. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan petugas tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap pelaku. Dia ditangkap petugas saat berada di sebuah hotel di Ring road utara, Jalan Palagan, Ngaglik.

“Selama di Jogja dia (pelaku) dan kawannya tinggal di sebuah hotel,” katanya.

Menurut keterangan pelaku, selain di Gamping, selama tiga hari terakhir saat berada di Yogyakarta mereka juga melakukan disejumlah toko di daerah Godean, Mlati, Depok, dan Kota Yogyakarta. Barang-barang hasil curian yang berhasil digasak oleh pelaku untuk menghilangkankan jejak di jual ke Surabaya.

“Mereka memang jaringan, dengan demikian jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” ujarnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku sudah diamankan di penjara Mapolsek Gamping. Pelaku terancam pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya