SOLOPOS.COM - ilustrasi (google)

Penipuan Sleman dilakukan dua orang kakek.

Harianjogja.com, SLEMAN – Penggelapan perhiasaan dilakukan dua warga Jakarta yang dibantu empat tersangka lain.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Dua orang kakek terlibat sindikat penipuan penggelapan perhiasan senilai Rp2 miliar. Bersama anak buahnya, mereka menipu pemilik toko perhiasan dengan modus meminta mengantar perhiasan ke rumah kontrakannya di Jalan Pasar Kembang, Gedongtengen, Kota Jogja pada awal Desember 2015 lalu.

Kedua kakek itu yang datang dari ibukota itu adalah Roni, 59, warga Taman Kedoya Permai B/V 19 RT11/RW07 Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Tedy, 60, asal Jalan Ketapang Utara 52 Blok A Jakarta Barat. Sedangkan korbannya, Anton Saputro pemilik toko perhiasan di Jalan Ketandan Wetan 17 RT19/RW05, Gondomanan, Kota Jogja.

Tak hanya itu keduanya memiliki empat karyawan yang ikut berperan melakukan penipuan penggelapan. Keempatnya berinisial OI, AN dan IN bertugas mengantar dan menjemput tersangka serta LA sebagai sekretaris pribadi.

Kanit Jatanras Subdit I Ditreskrimum Polda DIY Kompol G. M. Saragih menambahkan, kedua tersangka telah merencanakan aksi penipuan dan penggelapan itu. Setelah tiba di rumah kontrakan, transaksi dilakukan di dalam kamar antara tersangka Roni dengan korban.

Akantetapi korban justru ditinggalkan di dalam kamar seorang diri dengan cara mengunci dari luar. Kemudian tersangka Tedy membawa kabur seluruh perhiasan yang dibawa korban. Tiga karyawan tersangka yang masih buron, terlibat aktif pelarian kedua tersangka dari kontrakan itu setelah mendapatkan barang yang diinginkan.

“Komplotan ini melarikan diri dari pintu belakang ruko. Korban dikunci di dalam kamar baru bisa keluar setelah dijebol,” kata dia.

Untuk memburu Rony dan Tedy pun tidak mudah. Polda DIY meminta bantuan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Akhirnya tersangka Rony ditangkap pada Senin (14/12/2015) dan Tedy pada Jumat (18/12/2015) di Jakarta berikut barang bukti kelima perhiasan senilai Rp2 miliar. Menurut Saragih, kedua tersangka memang ahli menilai kisaran harga perhiasan. Tindakan itu diduga telah dilakukan secara berulang oleh kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan penggelapan.

“Untuk empat pelaku lain yang membantu, saat ini masih buron,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya