SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Satu pelaku berhasil kabur dan empat lainnya diciduk, mereka menjalankan aksi penipuan dengan modus menyebar undian dengan mampu menguras rekening korban hingga mencapai Rp20 juta.

 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Harianjogja.com, SLEMAN – Polres Sleman menggerebek markas komplotan sindikat penipuan undian berhadiah di Purwomartani, Kalasan, Sleman, pekan lalu. Satu pelaku berhasil kabur dan empat lainnya diciduk, mereka menjalankan aksi penipuan dengan modus menyebar undian dengan mampu menguras rekening korban hingga mencapai Rp20 juta.

Dua tersangka berperan sebagai customer service adalah Gaffar, 30, warga Sidenreng, Rappang, Sulawesi Selatan dan Ahmad, 35, asal Pitumpanua Wajo Sulawesi Selatan. Kemudian bertindak sebagai marketing untuk menyebar kupon palsu yaitu tersangka Hendra, 28, warga Mattiro Bulu Pinrang Sulawesi Selatan. Serta seorang tersangka berpura-pura sebagai direktur adalah Nursyam, 30, yang juga warga Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan. Selain empat pelaku, polisi tengah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AN yang berperan sebagai otak dalam aksi tersebut.

Kapolres Sleman AKBP Yulianto menjelaskan, untuk memuluskan aksinya, komplotan ini membentuk perusahaan fiktif dengan nama PT Salim Ivomas Pratama. Tersangka Nursyam yang bertindak sebagai direktur gadungan mengubah namanya menjadi Ridwan Salim.

Para tersangka memulai kejahatannya dengan mencetak ribuan lembaran kupon berhadiah berukuran sekitar 5 x 10 sentimeter. Lembaran berwarna itu terdiri dari dua jenis, selembar berisi tentang informasi palsu bahwa korban menjadi pemenang undian berhadiah, sedangkan selembar lainnya berisi legalitas palsu yang seolah diterbitkan oleh kepolisian. Pelaku kemudian mengemas tiap dua lembar dalam sebuah plastik kecil dengan cara melipat hingga berukuran 4 x 3 sentimeter. Mereka menggunakan alat press untuk menutup kemasan plastik agar kupon undian tampak rapi.

Kupon itu lalu disebar oleh tersangka Hendra di sejumlah rumah seluruh DIY. Sementara Ahmad dan Gaffar menunggu di hadapan pesawat telepon untuk menerima panggilan dari calon korban. “Kupon ini mereka cetak sendiri di rumah kontrakan itu. Total sudah ada 20 korban dengan nilai kerugian antara Rp4 juta hingga Rp10 juta,” terang mantan Kapolres Kulonprogo ini, Jumat (22/1).

Dari puluhan korban salahsatunya adalah Sudarwati warga Godean, Sleman. Berkat laporan dialah, kasus penipuan bermodus klasik ini bisa terungkap. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menambahkan, Sudarwati mendapatkan selembar kupon di halaman rumahnya saat sedang menyapu pada 14 Desember 2015 silam. Karena dalam kupon itu, dinyatakan berhak mendapatkan satu unit mobil Nissan X-Trail, ia pun tergiur. Kemudian menghubungi nomor telepon yang tertera dan kebetulan diterima oleh tersangka Nursyam dengan mengaku sebagai direktur perusahaan bernama Ridwan Salim.

“Korban diminta mentransfer uang Rp5,9 juta untuk biaya pengiriman, anehnya dia langsung percaya dan mengirimnya,” imbuh Sepuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya