Jogja
Jumat, 30 Oktober 2015 - 18:50 WIB

PENIPUAN USAHA : Kenal 7 Tahun, Malah Menipu Rp1,3 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Penipuan usaha dilakukan seorang yang telah dikenal selama 7 tahun

Harianjogja.com, JOGJA-Warga Mantrijeron Jogja, Dian Purnomo, menjadi korban penipuan Rp1,3 miliar yang berkedok bisnis pengadaan bahan kertas. Pelaku yang bernama Mulyadi, warga Jepara, mengaku sebagai karyawan PT Pura Kudus.

Advertisement

Kepada wartawan, Dian menceritakan semula ia ditawari bisnis pengadaan bahan berupa pinus, pelepah pisang, dan batang tembakau untuk PT Pura pada tahun 2012.

Dian yang sudah mengenal pelaku selama tujuh tahun segera menyetujui tawaran tersebut. Tidak tanggung-tanggung, ia pun mencari investor untuk bisnis tersebut dan menghubungi rekannya yang bernama Winarto.

Winarto setuju dan menanamkan modal senilai Rp1,3 miliar. Mekanisme penanaman modal tidak langsung diserahkan kepada Mulyadi, sekitar Rp585 juta ditransfer ke tiga nomor rekening yang berbeda.

Advertisement

“Ketika itu Mulyadi bilang kalau tiga nama di rekening tersebut adalah jajaran direksi PT Pura,” ujarnya, Jumat (30/10/2015).

Sementara, sisanya diberikan secara langsung kepada Mulyadi.

Kecurigaan muncul saat ketiga nama pemilik rekening tersebut dicek ternyata bukan jajaran direksi PT Pura. Merasa ditipu, korban mencari pelaku, namun kesulitan karena fotokopi KTP yang diberikan Mulyadi palsu. Rumah pelaku justru diketahui dari pemilik persewaan mobil yang pernah disewa Mulyadi.

Advertisement

Setelah kejadian, korban sempat bertemu dengan pelaku dan berencana untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, yakni mengembalikan uang. Namun, pelaku justru mangkir dan pada 2015 berhasil ditangkap oleh Polda DIY setelah korban melaporkan kasus tersebut.

“Saya curiga ini sindikat, apalagi juga dapat laporan pelaku menipu orang-orang lain dengan modus yang berbeda-beda,” tuturnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk persidangan dan pekan depan memasuki agenda sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa. Atas perbuatannya, Mulyadi dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif