Jogja
Rabu, 9 November 2011 - 12:10 WIB

Penjaminan kredit daerah harus segera direalisasi

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Sulitnya UMKM mendapatkan pinjaman karena persoalan agunan, mendorong perlunya dibentuk lembaga penjamin kredit.

Kepala Biro Perekonomian Provinsi DIY, Andung Prihadi mengatakan perlunya Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) untuk meningkatkan akses pembiayaan kredit daerah.

Advertisement

Andung menambahkan pembentukan PPKD masih memiliki persoalan seperti setoran minimum, seberapa besar pemahaman daerah dan kesiapan SDM daerah serta sejauh mana risiko didirikannya PPKD

“Di DIY 82 persen unit usaha dengan jumlah unit usaha sebanyak 331.221 unit,”

Sementara itu, Peneliti ekonomi dari  UPN Veteran Jogja, Ardito Binadi mengatakan kendala pembentukan PPKD ada pada aspek legalitas yakni PP No.54/2005 yang menyebutkan pemda dilarang memberikan jaminan atas pihak lain.

Advertisement

“Tapi, jika melihat Jamkrida Jatim yang memperoleh izin operasional, berarti di DIY pun bisa,” ujarnya.

Kendala lain, lanjutnya, ada pada aspek SDM yang kompeten untuk menjalankan operasional PPKD. Selain itu, aspek modal berdasar Permenkeu No.222/PMK0.10/2008 jo PMK No.99/PMK0.10/2011 jumlah modal yang disetor minimal Rp25 miliar.

“Modal bisa dipenuhi dari pemprov bekerja sama dengan pemkab dan pemkot atau kerjasama pemprov dengan asosiasi, pemkab dan pemkot,” ujarnya.

Advertisement

Risiko lain yang dihadapi, munculnya klaim penjaminan akibat gagal bayar karena bahaya moral dan salah pilih.

Ardito menawarkan skema PPKD antara lain gearing ratio pinjaman produktif 5 kali, premi asuransi 1%, bunga simpanan 6%, jangka waktu 4 tahun dan plafond Rp35 juta. (HARIAN JOGJA/Intaningrum)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif