Jogja
Selasa, 18 April 2023 - 20:35 WIB

Penjelasan Dishub Jogja Soal Tarif Parkir Bisa Naik 5 Kali Lipat saat Lebaran

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (Dok Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja memberikan penjelasan terkait tarif parkir swasta yang diperbolehkan naik lima kali lipat saat momen Lebaran 2023. Sebenarnya, aturan ini tidak hanya berlaku saat momen Lebaran saja. Selain itu, tidak semua tempat parkir bisa menaikkan tarif hingga lima kali lipat.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Amminudin Aziz, mengatakan dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jogja No. 2/2019 tentang Perparkiran menjelaskan tarif parkir swasta dapat lima kali lipat dari tarif lama. Aturan ini, tegas dia, tidak hanya berlaku saat momen Lebaran saja, tetapi berlaku pada hari raya lainnya.

Advertisement

“Ada beberapa hal yang bisa menjadikannya naik lima kali lipat, seperti nilai investasi, kondisi sosial-ekonomi, dan lainnya,” kata dia, Selasa (18/4/2023).

Pengelola lahan parkir swasta, kata dia, yang dapat menaikkan tarif juga harus terdaftar dan mendapat izin dari Dishub Jogja. Dia menegaskan parkir swasta ini bukan parkir ilegal.

Advertisement

Pengelola lahan parkir swasta, kata dia, yang dapat menaikkan tarif juga harus terdaftar dan mendapat izin dari Dishub Jogja. Dia menegaskan parkir swasta ini bukan parkir ilegal.

“Yang dimaksud parkir swasta ini juga bukan parkir yang tiba-tiba ada kalau itu parkir ilegal, parkir swasta adalah tempat parkir yang terdaftar dan berizin,” katanya.

Retribusi parkir swasta, lanjut Aziz, juga akan masuk dalam pendapatan asli daerah. Parkir swasta ini harus memiliki karcis resmi. Bukan hanya itu, pengelola juga harus memasang papan berisi tarif parkir yang berlaku. Tujuannya supaya masyarakat merasa tidak tertipu.

Advertisement

Aziz  membeberkan parkir swasta yang berizin dan disiapkan untuk menyambut libur Lebaran ini ada di enam lokasi.

“Ada di Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall,” katanya.

Semua tempat parkir di Jogja, sambung Aziz, menerapkan tarif progresif yaitu ada penambahan biaya setelah beberapa jam.

Advertisement

“Baik swasta maupun pemerintah berlaku tarif progresif, misalnya parkir mobil satu jam pertama Rp5.000, ternyata parkirnya lebih dari satu jam maka ada biaya tambahan seperti perjam tambah Rp1.000, setiap Kawasan ada rinciannya,” katanya.

Aziz menyampaikan akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola parkir ilegal di Jogja.

“Parkir ilegal itu seperti misalnya di Jl. Perwakilan Malioboro itu dikhususkan untuk mobil tapi kalau ada yang bikin parkir untuk motor maka itu yang parkir motor illegal karena menyalahi aturan,” ujarnya.

Advertisement

Dishub Jogja akan terus melakukan pengawasan terhadap parkir di seluruh wilayah Jogja. “Termasuk parkir nuthuk jelas akan kami tindak,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tarif Parkir di Jogja Boleh Naik 5 Kali, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif