SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Penjual miras di Kulonprogo menyembunyikan miras dagangannya di samping tempat tidur bayi
Harianjogja.com, KULONPROGO– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo mengamankan puluhan botol minuman keras dalam operasi  yang digelar, Kamis (23/4/2015) malam.

Operasi tersebut digelar di sejumlah titik, yakni Desa Glagah dan Kelurahan Wates.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanta mengatakan, operasi miras itu dilakukan sebagai upaya pemberantasan penyakit masyarakat.

“Kami lakukan operasi ini di beberapa titik, dimulai dari wilayah Glagah. Namun, tidak mendapatkan hasil dan langsung pindah ke Wates. di sana ada puluhan botol yang kami temukan,” ujar Duana kepada wartawan.

Duana memaparkan, ada 69 botol minuman keras yang disita petugas dari dua tempat. Minuman keras yang disita terdiri dari golongan A dengan kadar alkohol kurang dari 5% sebanyak 57 botol, golongan B dengan kadar alkohol 5% sampai 20% berupa anggur kolesom ada delapan botol dan golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20% berupa Vodka dan Jack Daniel’s ada empat botol.

“Sedangkan tempat penyimpanannya ada yang berada di sebelah tempat tidur bayi dan ada pula yang di bawah tumpukan kardus-kardus bekas,” papar Duana.

Lebih lanjut Duana mengatakan, berdasarkan Perda Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan lainnya.

Berdasarkan peraturan itu, penjual miras akan dikenakan proses hukum sesuai perda. Duana menambahkan, ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Anggota Satpol PP Kulonprogo Saptono mengungkapkan, kedua tersangka yakni sama-sama perempuan berinisial SH dan RWT. Kedua tersangka juga berdomisili asal Wonosidi Kidul, Wates.

“Suami salah satu tersangka, RWT, bahkan pernah terkena kasus yang sama. Beberapa waktu lalu juga kedapatan menjual minuman keras, dan sudah pernah menandatangani surat pernyataan,” ujar Saptono.

Saptono menambahkan, pelaku sudah dua kali terjerat kasus yang sama. Proses hukum yang akan dilakukan adalah upaya yustisia sampai ke pengadilan.

“Ternyata dia melakukan trik agar tidak disangka residivis. Kalau yang dulu yang jualan suaminya sekarang istrinya,” jelas Saptono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya