SOLOPOS.COM - Petugas Polres Sleman menunjukkan barang bukti miras impor ilegal yang disita dari gudang miras di Cageran, Tamanmartani, Kalasan, Jumat (25/7/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, BANTUL- Penjual minuman keras (miras) yang tertangkap dan diketahui pernah tersangkut kasus yang sama sebelumnya, bakal mendapatkan sanksi yang denda yang lebih besar.

“Berapa besar denda nanti tergantung keputusan hakim,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riyono, usai menangkap pengedar miras, Jumay (17/10/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dua pengedar miras ditangkap, salah satunya adalah ibu rumah tangga bernama Hesti, warga Kecamatan Kretek, Bantul. Satu lainnya yakni Trisno, 50 di daerah Palbapang Bantul.

Baik Hesti maupun Trisno diketahui pemain lama dalam bisnis peredaran miras, karena mereka pernah tersangkut kasus yang sama. Ia dan Hesti diperkirakan bakal mendapat sanksi denda lebih berat dibanding pelaku baru.

Sebelumnya, awal pekan ini seorang penjual miras dari Kecamatan Pajangan Bantul didenda senilai Rp5 juta lantaran kedapatan menjual miras.

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan sebelumnya menyatakan bertekad memperberat denda bagi penjual miras agar ada efek jera. Jajaran kepolisian sempat berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Bantul ihwal komitmen menaikan denda tersebut.

“Denda maksimal sesuai Perda sebenarnya mencapai Rp50 juta, dan dijatuhkan hakim saat ini sebenarnya masih rendah,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya