SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi toto. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Sektor Patuk menangkap Kristanto, 44, penjual nomor toto gelap (togel) melalui pesan singkat (SMS), Kamis (19/12/2013) malam.

Warga Dusun Ngembes, Desa Pengkok, Kecamatan Patuk, itu dijerat pasal perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kapolsek Patuk Komisaris Polisi Tri Pujo Santoso, Jumat (20/12/2013) mengatakan, Kristanto ditangkap di rumahnya saat sedang merekap hasil penjualan nomor togel. “Modusnya [Kristanto] menjual kupon togel lewat SMS,” kata dia.

Dari rumah Kristanto, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp234.000, satu buah telepon selular dan rekapan togel. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penjualan togel.

Tri Pujo menambahkan, penangkapan Kristanto berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama mengetahui praktek perjudian tersebut bahkan masyarakat sudah mengingatkannya namun tidak digubris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya