Jogja
Kamis, 18 Februari 2016 - 07:20 WIB

PENJUALAN SATWA : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Jual-Beli 20 Hewan Dilindungi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MENYITA SATWA LANGKA

Penjualan satwa berhasil digagalkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Direkorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan perdagangan satwa yang dilindungi pada Senin (8/2/2016) dan Kamis (11/2/2016) pekan lalu.

Advertisement

Barang bukti berupa 20 ekor satwa langka yang disita dari kedua tersangka kemudian menjalani rehabilitasi di Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MZ di wilayah Singosaren, Bantul, DIY. MZ mengaku telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi secara online selama setahun. Harga yang ditawarkan berkisar Rp200.000 hingga Rp7 juta.

Berdasarkan keterangan MZ, salah satu barang bukti berupa seekor bayi beruang madu diketahui telah dibeli tersangka HN dengan uang muka sebesar Rp2 juta. HN sepakat melunasi sisanya sebanyak Rp4,5 juta pada 11 Februari 2016 yang sekaligus menjadi hari penyerahan satwa oleh MZ.

Advertisement

Penangkapan kedua pun dilakukan pada tanggal tersebut di wilayah Semarang, Jawa Tengah. HN ternyata juga pernah membeli satwa yang dilindungi lainnya berupa seekor burung julang emas dari MZ seharga Rp750.000 untuk melengkapi koleksi Taman Marga Satwa Semarang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif