SOLOPOS.COM - HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Tiga dosen UGM yaitu Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Susamto Somowiyarjo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jogja, Kamis (13/11). Sidang kasus kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian UGM dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa.

Harianjogja.com, JOGJA-Empat dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi terdakwa dalam penjualan tanah milik UGM dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut berlaku sejak 31 Oktober 2014 sampai 31 April 2015.

Pencekalan dilakukan dalam rangka mendukung tahap penyidikan ke luar negeri. Keputusan pencegahan turun berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-235/D/Dsp.3/10/2014 tertanggal 31 Oktober 2014 lalu untuk keempat terdakwa. Dengan keputusan pencegahan tersebut, praktis keempat terdakwa tidak bisa ke luar negeri.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, keputusan pencegahan Jaksa Agung tersebut terhitung sejak masih penyidikan hingga April mendatang. Meski saat ini keempat terdakwa sudah menjalani sidang, kewenangan Jaksa Agung mencegah seseorang yang tersangkut dalam perkara tindak pidana ke luar negeri tidak ada aturan apakah perkara masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan.

“Kewenangan pencegahan sesuai Undang-undang Nomor 16/2004 tentang Pencegahan ke luar negeri tidak disebutkan tahapannya. Maka kami gunakan undang-undang itu,” kata Azwar, Jumat (21/11/2014)

Sementara itu, pengacara keempat terdakwa Augustinus Hutajulu menyatakan, kewenangan pencegahan dari kejaksaan sudah tidak ada sejak perkara yang menimpa kliennya dilimpahkan ke pengadilan pada 31 Oktober lalu.

Menurut dia, jika perkara sudah sampai pengadilan maka menjadi kewenangan hakim. Ia tidak mengerti kenapa jaksa masih memberlakukan pencegahan yang sudah bukan kewenangannya. Keputusan pencegahan itu diakui Augustinus sangat merugikan klien.

“Dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar dia, Jumat (21/11/2014)

Empat dosen UGM yaitu Susamto (ketua majelis guru besar UGM), Ken Suratiyah, Toekidjo, dan Triyanto, dosen Fakultas Pertanian UGM didakwa telah korupsi secara bersama-sama sejak 2003-2008. Mereka dianggap telah mengalihkan kepemilikan tanah milik
UGM ke Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama) di Dusun Plumbon dan Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya