SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan memeriksa kembali empat dosen aktif Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penjualan tanah UGM.

Keempat tersangka adalah pengurus dan mantan pengurus Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama), yaitu Susamto, Ken Suratiyah, Triyanto, dan Toekijo.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Bsok Senin [hari ini] para tersangka dipanggil penyidik di kejati. Surat panggilan sudah dikirim secara patut dan sudah diterima Fakultas Pertanian UGM” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, melalui pesan singkat telepon selular yang diterima Harianjogja.com, Sabtu (4/10/2014)

Menurut Purwanta, pemeriksaan tersangka kali ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berita acara pemeriksaan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Asisten Kepala Kejati bidang Pidana Khusus Azwar menyatakan, kasus korupsi penjualan aset UGM sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Hanya, jaksa penuntut minta melengkapi dengan penyitaan tanah seluas 29.875 meter persegi di Wonocaturan Banguntapan, Bantul.

Tanah yang hampir tiga hektare itu kini sudah menjadi barang sitaan Kejati DIY. Selain tanah tersebut, penyidik juga sudah menyita tanah 4000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul, serta dua bidang tanah masing-masing 3.118 dan 5.926 meter persegi di Wukirsari, Cangkringan, Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya