SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penjualan tanah UGM, barang bukti dinilai cacat hukum karena dokumen disita April 2014

Harianjogja.com, JOGJA-Penasihat hukum kasus dugaan korupsi peralihan lahan aset UGM Augustinus Hutajulu menemukan kejanggalan barang bukti dalam persidangan.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) soal penyitaan dokumen barang bukti. Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan penyitaan tanpa memiliki surat penetapan penyitaan dari pengadilan setempat.

“Barang bukti cacat hukum karena dokumen disita April 2014, sementara berita acara penyitaan baru keluar November 2014,” tegas dia seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/4/2015).

Kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp11,2 miliar ini melibatkan empat orang dosen Fakultas Pertanian UGM sekaligus pengurus Yayasan Pembina, Toekidjo, Ken Suratiyah, Triyanto, dan Susamto.

Sementara itu, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni beragendakan pemeriksaan dokumen dan barang bukti sesuai dengan permintaan penasihat hukum terdakwa. Tujuannya, untuk melakukan verifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan sanggahan penasihat hukum.

Hutajulu yang tidak dapat menyanggah kejanggalan merasa kecewa, termasuk munculnya rekening yang disebut atas nama pribadi terdakwa padahal rekening milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.

“Keberatan dapat diajukan pada sidang pledoi, sidang ini hanya menunjukkan kepada terdakwa barang bukti yang disita jaksa,” ujar Sri Mumpuni.

Sidang yang berlangsung selama dua jam kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya