Jogja
Rabu, 13 Agustus 2014 - 12:20 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Kejati Dalami TPPU

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY mulai menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

“Kami tengah menelusuri indikasi pencucian uang pada penjualan tanah UGM di Plumbon,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar, Selasa (12/8/2014)

Advertisement

Penelusuran tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY soal indikasi TPPU setelah menemukan bukti baru dua bidang tanah masing-masing seluas 3.188 dan 5.926 meter persegi di Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan tanah di Plumbon. Kedua tanah itu pun sudah disita kejaksaan.

Kendati demikian, Azwar menyatakan, indikasi kea rah TPPU masih dilakukan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mendukung. Tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset lainnya hasil pengalihan dari penjualan tanah seluas 4000 meter persegi senilai Rp2,008 miliar di Plumbon.

Dua bidang tanah di Wukirsari, Cangkringan yang diduga dibeli dari hasil penjualan tanah di Plumbon diketahui sertifikat hak miliknya adalah Triyanto, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Susamto, ketua Majelis Guru Besar UGM, Tukidjo dan Ken Suratiyah.

Advertisement

Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifzil Alim menilai langkah Kejaksaan Tinggi DIY yang menelusuri dugaan TPPU dalam kasus penjualan tanah di Plumbon merupakan langkah maju. Pukat mendorong untuk terus ditelusuri pengalihan aset yang dilakukan empat tersangka.

“Kasus ini harus terus ditelusuri,” ucap Hifzil.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif