Jogja
Sabtu, 18 Oktober 2014 - 18:20 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Kejati DIY Klarifikasi Harta Kekayaan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (scu.edu)

Harianjogja.com, JOGJA-Tiga dari empat tersangka kasus penjualan aset Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jumat (17/10/2014). Ketiganya adalah Susamto, Ken Suratiyah dan Toekidjo.

“[Tersangka] diperiksa untuk diklarifikasi harta kekayaan yang sudah dilaporkan ke penyidi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, saat ditemui di ruangannya, Jumat (17/10/2014).

Advertisement

Sebelumnya, penyidik juga sudah mengklarifikasi harta kekayaan tersangka Triyanto, pada Kamis pekan lalu. Menurut Purwanto, klarifikasi harta kekayaan tersangka bukan untuk menelusuri ada dan tidaknya harta kekayaan yang mencurigakan.

Namun, lebih pada upaya antisipasi bila tersangka dalam persidangan nantinya dinyatakan terbukti bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti.

Apabila tersangka tidak cukup memiliki uang pengganti, harta kekayaan tersangka bisa dirampas negara. “Laporan harta kekayaan bukan hanya kasus ini saja tapi semua kasus tindak pidana,” kata Purwanta.

Advertisement

Bersamaan dengan pemeriksaan tiga tersangka, penyidik juga meminta keterangan dari dua ahli meringankan yang diajukan oleh tersangka. Kedua ahli tersebut bergelar profesor, yakni Edwar Omar Sharif dan Nindyo Pramono.

Sebelumnya tiga saksi meringankan yang diajukan tersangka juga sudah menyampaikan keterangan kepada penyidik Kejati DIY pada Senin (13/10/2014) lalu, yaitu Sri Widodo, Soemartono, dan Dipayana.

Asisten Kejati Bidang Pidana Khusus Azwar menyatakan, kasus penjualan aset UGM sudah dalam tahap pra penuntutan. “Sudah hampir selesai. Sebelum kami limpahkan ke jaksa penuntut kami evaluasi dulu,” tegas Azwar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif