SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menyita tanah dalam dugaan korupsi penjualan tanah milik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dua bidang tanah yang disita terletak di Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, masing-masing seluas 3.188 dan 5.926 meter persegi. Tanah itu disita karena diduga dibeli dengan uang hasil penjualan tanah seluas 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Dua bidang tanah yang disita adalah yang bersertifikat hak milik atas nama inisial T,” kata Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY Azwar, Minggu (10/8/2014)

T adalah Triyanto, salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Triyanto merupakan dosen dan anggota yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama).

Azwar mengungkapkan, penyidik Kejati masih mendalami proses jual beli tanah di Wukirsari tersebut karena menggunakan nama pribadi Triyanto. Azwar mengakui mendapat informasi dari tersangka maupun saksi bahwa hasil penjualan tanah di Plumbon digunakan untuk membeli tanah di beberapa lokasi.

“Kita masih terus mendalaminya,” ucap Azwar. (Baca juga : PENJUALAN TANAH UGM : Kejati DIY Ajukan Pencekalan Empat Dosen UGM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya