Jogja
Senin, 11 Agustus 2014 - 16:20 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Kejati Sita Tanah di Cangkringan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menyita tanah dalam dugaan korupsi penjualan tanah milik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dua bidang tanah yang disita terletak di Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, masing-masing seluas 3.188 dan 5.926 meter persegi. Tanah itu disita karena diduga dibeli dengan uang hasil penjualan tanah seluas 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Advertisement

“Dua bidang tanah yang disita adalah yang bersertifikat hak milik atas nama inisial T,” kata Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY Azwar, Minggu (10/8/2014)

T adalah Triyanto, salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Triyanto merupakan dosen dan anggota yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama).

Azwar mengungkapkan, penyidik Kejati masih mendalami proses jual beli tanah di Wukirsari tersebut karena menggunakan nama pribadi Triyanto. Azwar mengakui mendapat informasi dari tersangka maupun saksi bahwa hasil penjualan tanah di Plumbon digunakan untuk membeli tanah di beberapa lokasi.

Advertisement

“Kita masih terus mendalaminya,” ucap Azwar. (Baca juga : PENJUALAN TANAH UGM : Kejati DIY Ajukan Pencekalan Empat Dosen UGM)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif