Jogja
Rabu, 25 Juni 2014 - 16:39 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY terus mendalami perkara dugaan korupsi penjualan aset Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari hasil penyidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, namun masih didalami. Siapa saja yang memiliki andil dalam proses jual beli itu akan kami klarifikasi semua,” kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY yang baru menggantikan pejabat lama Pindo Kartikani yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri, Selasa (24/6/2014)

Advertisement

Proses klarifikasi tidak hanya dari pihak UGM, namun juga pejabat desa, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan perpajakan. Keempat tersangka yang sudah ditetapkan adalah dosen UGM, Mantan Ketua Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama) yang saat ini menjabat Ketua Majelis Guru Besar UGM Susamto. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Triyanto (Wakil Dekan 3 Bidang Keuangan, Aset, dan SDM Fakultas Pertanian); Ken Suratiyah (Dosen Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian) dan Tukidjo (Dosen Jurusan Budidaya Peternakan Fakultas Pertanian).

Azwar menambahkan, selain menelusuri peran tersangka dan pihak-pihak yang dimungkinkan terkait dalam proses jual beli aset UGM, penyidik kejaksaan juga akan menelusuri kemungkinan ada unsur pencucian uang. Dari informasi tanah di Plumbon dijual Rp1,2 miliar (fakta penjualan dari nota pajak Rp2,008 miliar) itu dibelikan lahan kembali di kawasan Cangkringan, Kabupaten Sleman.

“Semua yang ada kaitannya berdasarkan bukti-bukti akan kami dalami,” tandas Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi ini.

Advertisement

Untuk mempercepat proses hukum, Kejati DIY saat ini sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY untuk menghitung kerugian negara.

Kepala Bidang Investigasi BPKP perwakilan DIY Slamet Tulus Wahyana mengatakan, sudah menerima bukti awal penyidikan dalam kasus dugaan korupsi aset UGM. Saat ini masih dalam kajian yang hampir selesai.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif