Jogja
Selasa, 17 Juni 2014 - 13:55 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Profesor UGM Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan empat tersangka dalam kasus penjualan tanah aset Universitas Gadjah Mada (UGM) di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul. Empat tersangka itu adalah dosen di UGM, dan salah satunya bergelar profesor. Hanya, penyidik kejaksaan belum dapat mengungkapkan nama-nama dari empat tersangka itu.

“Ada empat orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus penjualan aset UGM dan sudah kita tetapkan jadi tersangka. Salah satunya bergelar profesor. Namanya belum bisa kita sebutkan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, Senin (16/6/2014)

Advertisement

Purwanta menyatakan, dari proses penyidikan yang dilakukan selama ini, penyidik menemukan bukti adanya unsur melawan hukum atas penjualan lahan seluas 4.000 meter persegi kepada pengembang, kemudian menetapkan orang-orang yang dianggap bertanggung jawab.Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Untang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang No. 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1  KUHP.

Kuasa Hukum Fapertagama Heru Kastariyanto saat dihubungi kaget mendengar sudah ada penetapan tersangka dalam kasus penjualan aset UGM. Dia mengaku belum lama ini sempat mengkonfirmasi kliennya. Kendati demikian Heru menghargai proses hukum yang berjalan dan dia pun akan mengikutinya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif