SOLOPOS.COM - HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Tiga dosen UGM yaitu Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Susamto Somowiyarjo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jogja, Kamis (13/11). Sidang kasus kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian UGM dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa.

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang perdana kasus penjualan tanah milik Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan kemarin (13/11/2014). Dalam proses persidangan, terdakwa mengaku tidak paham dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni, dan dua hakim anggota, Soewarno dan Samsul Hadi. Jaksa membacakan semua nota dakwaan sebanyak 61 halaman untuk keempat terdakwa.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Para terdakwa itu yakni Profesor Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo dan Triyanto. Profesor Susamto merupakan Ketua Majelis Guru Besar UGM. Dia bersama tiga dosen Fakultas Pertanian itu menjadi terdakwa kasus penjualan tanah milik UGM.

Dalam sidang kemarin, mereka mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Susamto mengaku selama penyidikan belum pernah dijelaskan apa yang disangkakan kepada dirinya. Ketika mencoba menanyakan kepada penyidik, malah dijanjikan oleh penyidik akan dijelaskan di persidangan.

“Padahal dalam KUHP pasal 51 ayat a, kami [Susamto, Ken, Toekidjo dan Triyanto] sebagai tersangka berhak untuk memperoleh penjelasan tentang apa yang disangkakan kepada kami,” kata Guru Besar Fakultas Pertanian UGM itu, kemarin.

Toekidjo pun mengungkapkan hal yang sama. Setidaknya ada tujuh poin dari dakwaan yang disorot terdakwa yang mereka tidak mengerti dan perlu penjelasan lebih lanjut dari jaksa penuntut umum. Kata-kata tidak mengerti bahkan kerap diulang ulang oleh Toekidjo dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya