SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Tanah seluas 29.875 di Wonocatur, Banguntapan, Bantul milik Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diatasnamakan Yayasan Fakutas Pertanian UGM (Fapertagama) saat ini menjadi barang sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sehingga jika akan dimanfaatkan harus melalui izin penyidik kejaksaan.

Tanah yang hampir tiga hektare itu saat ini digunakan sebagai Laboratorium penelitian mahasiswa fakultas pertanian. Seluas 1,3 hektare diantaranya dikelola oleh pihak ketiga untuk pembudidayaan bibit tanaman jati.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Boleh saja dimanfaatkan tapi karena statusnya sudah menjadi barang sitaan jadi harus ada ijin penyidik,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, Rabu (1/10/2014)

Menurut Purwanta, tanah itu diyakini milik UGM berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik. Tanah itu dibeli oleh bidang aset UGM untuk penelitian mahasiswa pada 1963. Namun, pada 1999 Fapertagama mengajukan sertifikat kepemilikan, dan sertifikat terbit pada 2002. Kemudian 2011 lalu 1,3 hektare disewakan kepada pihak ketiga. Dari hasil sewa menyewa itu Fapertagama mendapat keuntungan Rp160 juta. Keuntungan itu tidak masuk kas UGM.

Sebelumnya penyidik juga menyita dua bidang tanah di Wukirsari, Cangkringan, Sleman masing masing seluas 3.118 dan 5.926. Tanah yang diatasnamakan sertifikat hak milik Triyanto, salah satu tersangka dibeli dari penjualan tanah 4000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul. Tanah 4000 meter persegi pun milik UGM yang diatasnamakan Fapertagama.

Purwanta menyatakan, semua tanah yang disita menjadi barang sitaan, dan statusnya masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum. “Tergantung putusan pengadilan apakah dikembalikan lagi ke UGM atau kemana,” ujar Purwanta.

Dari penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut, UGM dirugikan Rp11 miliar lebih. Empat tersangka yang ditetapkan kejaksaan yakni Susamto, Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekijo.

Sementara Kepala Bidang Humas UGM Wijayanti mengatakan, soal pengelolaan aset UGM yang menjadi barang sitaan masih menunggu penjelasan dari pihak kejaksaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya