Jogja
Selasa, 14 Oktober 2014 - 15:20 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Tersangka Minta Bantuan Eks Dosen

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak empat tersangka kasus penjualan aset Universitas Gadjah Mada (UGM) minta bantuan kepada eks dosen kampus UGM untuk memberikan kesaksian yang meringankan dalam kasus yang tengah dihadapi di Kejaksaan Tinggi DIY.
Dari tiga saksi yang meringankan dan tiga ahli yang dihadirkan tersangka di Kejati, baru tiga saksi meringankan yang sudah memberikan keterangan di Kejati DIY, Senin (13/10/2014). Ketiganya merupakan pensiunan dosen Fakultas Pertanian UGM bergelar profesor.

Mereka adalah Sri Widodo, sekretaris Yayasan Fakultas Pertanian UGM 1969-1972; Sumartono, dosen Fakultas Pertanian dan Dipayana, mantan kepala subbagian kemahasiswaan dan alumni Fakultas Pertanian. Ketiga saksi yang sudah lanjut usia tersebut memberi kesaksian kepada penyidik Kejati DIY selama sekitar tiga jam, sejak pukul 09.00-12.00 WIB.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan ketiga saksi meringankan yang didampingi tim kuasa hukum tersangka diperiksa penyidik Kejati terkait dengan proses pengalihan aset UGM oleh Yayasan Fakultas Pertanian.

“Baru tiga saksi meringankan yang datang diperiksa,” kata Purwanta, kemarin.

Para tersangka berhak mengajukan saksi yang dianggap meringankan atas kasusnya. Semua tersangka sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada penyidik Kejati DIY, kemarin. Saat ini penyidik masih mendalami semua berkas pemeriksaan keempat tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum.

Advertisement

Kuasa hukum tersangka Augustinus Hutajulu mengatakan ada semacam penegasan dari UGM pada 1998 penggunaan aset telah diserahkan pada yayasan dan aset tersebut sudah digunakan dan sudah didaftarkan sejak 1970 an sebagai aset yayasan.

“UGM sendiri dengan suratnya pada 26 Juli 2014 menyatakan bahwa lahan itu tidak tercatat dalam aset UGM,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif