SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penjualan tanah UGM berikut pembelian sepengatahuan anggota Fapertama.

Harianjogja.com, JOGJA-Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengalihan tanah aset Universitas Gajah Mada (UGM) terungkap seluruh penjualan maupun pembelian tanah merupakan hasil rapat anggota Yayasan Fakultas Pertanian Gajah Mada (Fapertagama) UGM.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Tanah di Plumbon yang dijual dan pembelian di Wukirsari itu merupakan hasil keputusan rapat anggota sebagai dewan tertinggi dalam yayasan. Anggota yayasan itu merupakan dosen-dosen Pertanian UGM,” tutur Suhatmini, Mantan Bendahara Yayasan, Selasa (10/2/2015), di hadapan majelis hakim, yang diketuai Sri Mumpuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Dikatakan, seluruh keuangan yayasan dicatat dalam pembukuan. Selanjutnya dimasukkan dalam buku rekening milik yayasan. Bahkan rekening itu atas nama yayasan, bukan perseorangan. Termasuk uang hasil penjualan tanah di Plumbon Rp2,08 miliar dan pembelian tanah di Wukirsari, Cangkringan Rp625 juta.

Saat ditanya oleh jaksa tentang atas nama dalam rekening, dinyatakan saksi, rekening itu tetap atas nama yayasan. Namun Quality Qua (QQ) atas nama pengurus untuk mempermudah tanda tangan dalam rekening.

Saksi sebelumnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang juga mantan Camat Banguntapan, Hardi Purnomo mengatakan, waktu itu tanah tersebut masih tanah adat sehingga tidak bisa menggunakan Undang-udang Pokok Agraria (UPA). Sehingga jual beli itu disaksikan lurah setempat dan lurah Banguntapan. Saksi tidak memeriksa dokumen-dokumen tanah karena dokumen itu dibawa oleh Lurah Banguntapan Abdullah Sajad dan mantan Lurah Suwarno.

“Saya percaya saja atas dokumen itu karena yang menyerahkan Abdullah Sajad dan Suwarno. Saya baru tahu ini bermasalah saat membaca berita di media massa,” jelas Hardi.

Disinggung mengenai terdakwa Tukijo pernah datang ke kantornya, saksi mengakui, mengetahuinya hanya berdasarkan salinan BAP yang diterima dari penyidik. Dan ia tidak mengingatnya lagi.

Penasihat Hukum terdakwa Augustinus Hutajulu dan Prapto Wibowo justru menyoroti perihal sikap penyidik memberikan salinan BAP kepada saksi. Berdasarkan KUHAP, hal itu sudah melanggar karena yang berhak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tersangka.

“Kami akan minta salinan BAP, tidak diberi. Sementara saksi justru diberi. Ini artinya saksi dicuci otak dengan membaca BAP sebelumnya. Menurut kami ini sangat tidak objektif,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya