Jogja
Jumat, 28 Desember 2012 - 13:08 WIB

Penjudi Dibekuk Polisi Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Miftahul Ulum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (apakabardunia.com)

Ilustrasi (apakabardunia.com)

WONOSARI-Sebanyak lima orang ditangkap karena diduga melakukan perjudian di kawasan bekas terminal Dhaksinarga, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Polisi mengklaim akan memberantas perjudian di Gunungkidul.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gunungkidul Iptu Imam Suhodo mengatakan pelaku dugaan perjudian itu seorang di antaranya merupakan perempuan, empat sisanya laki-laki.

“Tersangka berinisial T, HR, S, P (laki-laki) dan ATE (perempuan),” kata Iptu Imam kepada Harian Jogja, Jumat (28/12) pagi. Penangkapan itu dilakukan pada pukul 21.00, Kamis (27/12) malam. Polisi mengamankan barang bukti Rp 1.054.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 317 lembar kartu ceki. Lima orang itu lalu diboyong ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Advertisement

Dalam bulan Desember ini, polisi sebelumnya juga menangkap tiga orang tersangka perjudian di Pasar Sodo, Desa Sodo, Kecamatan Paliyan. Mereka tertangkap tangan berjudi kartu remi dengan barang bukti uang mencapai Rp1,4 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif