SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo terpaksa menawarkan perpanjangan masa pensiun terhadap 146 pegawai negeri sipil (PNS) nonguru yang sebenarnya sudah memasuki usia purna tugas.

Tawaran ini dilakukan guna tetap mencukupi kebutuhan pegawai yang mendesak. Sementara Pemkab Kulonprogo belum bisa merekrut CPNS baru secara mandiri karena terkendala anggaran.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo, Yurianti, mengungkapkan Surat Keputusan tentang masa pensiun bagi 146 PNS per 1 Februari hingga 31 Desember sudah siap diterbitkan.

Hanya seiring berlakunya Undang-Undang No. 14/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka para PNS tersebut berpeluang tetap bertugas kembali. Pasalnya UU tentang ASN juga mengatur perpanjangan batas usia pensiun PNS.

“Jadi nanti kami tawarkan kepada yang bersangkutan, apakah sanggup melanjutkan tugas lagi atau tidak. Sifatnya memang tidak mengikat, jika masih sanggup, ya tidak masalah meski usianya sudah melebihi 55 tahun,” ujar Yurianti kepada wartawan, Jumat (24/1/2014).

Proses sosialisasi bagi para PNS itu juga belum dilakukan. Rencananya, Senin (27/1/2014) nanti BKD mengundang mereka untuk sosialisasi perpanjangan masa kerja itu.

Yuriyanti menambahkan jika para PNS bersedia bertugas kembali tentu akan sangat membantu kinerja Pemkab Kulonprogo yang saat ini masih krisis pegawai.

Hal tersebut terjadi lantaran saat ini Pemkab masih kekurangan sekitar 1200 pegawai. Hanya saja, dia mewanti-wanti, PNS yang bersedia bertugas lagi harus berkomitmen kuat menjaga produktivitas kerja meski usianya terbilang tidak produktif lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya