Jogja
Sabtu, 25 Januari 2014 - 15:29 WIB

Pensiun, 146 PNS Kulonprogo Ditawari "Kontrak" Baru

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo terpaksa menawarkan perpanjangan masa pensiun terhadap 146 pegawai negeri sipil (PNS) nonguru yang sebenarnya sudah memasuki usia purna tugas.

Tawaran ini dilakukan guna tetap mencukupi kebutuhan pegawai yang mendesak. Sementara Pemkab Kulonprogo belum bisa merekrut CPNS baru secara mandiri karena terkendala anggaran.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo, Yurianti, mengungkapkan Surat Keputusan tentang masa pensiun bagi 146 PNS per 1 Februari hingga 31 Desember sudah siap diterbitkan.

Hanya seiring berlakunya Undang-Undang No. 14/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka para PNS tersebut berpeluang tetap bertugas kembali. Pasalnya UU tentang ASN juga mengatur perpanjangan batas usia pensiun PNS.

“Jadi nanti kami tawarkan kepada yang bersangkutan, apakah sanggup melanjutkan tugas lagi atau tidak. Sifatnya memang tidak mengikat, jika masih sanggup, ya tidak masalah meski usianya sudah melebihi 55 tahun,” ujar Yurianti kepada wartawan, Jumat (24/1/2014).

Advertisement

Proses sosialisasi bagi para PNS itu juga belum dilakukan. Rencananya, Senin (27/1/2014) nanti BKD mengundang mereka untuk sosialisasi perpanjangan masa kerja itu.

Yuriyanti menambahkan jika para PNS bersedia bertugas kembali tentu akan sangat membantu kinerja Pemkab Kulonprogo yang saat ini masih krisis pegawai.

Hal tersebut terjadi lantaran saat ini Pemkab masih kekurangan sekitar 1200 pegawai. Hanya saja, dia mewanti-wanti, PNS yang bersedia bertugas lagi harus berkomitmen kuat menjaga produktivitas kerja meski usianya terbilang tidak produktif lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif