SOLOPOS.COM - Tangkap layar acara Paniradya Kaistimewan Jogjakarta berupa Rembag Keistimewaan dengan tema Perkembangan Kebudayaan Gunungkidul dalam Menyongsong 11 Tahun Keistimewaan DIY, Kamis (10/8/2023). (Istimewa).

Solopos.com, JOGJA — Lembaga di bawah Gubernur DIY, Paniradya Kaistimewan Jogjakarta kembali menggelar acara Rembag Keistimewaan secara daring, Kamis (10/8/2023).

Kali ini mereka mengusung tema Perkembangan Kebudayaan Gunungkidul dalam Menyongsong 11 Tahun Keistimewaan DIY.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Acara dihadiri sejumlah narasumber, yaitu Kepala Bagian Pelayanan dan Umum Paniradya Kaistimewaan Ariyanti Luhur Tri Setyarini, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul Chairul Agus Mantara, Pelaku dan Pemerhati Budaya Wening Susilo dan Dhalang Ki Gilang Thomas.

Dalam diskusi kali ini mereka membahas mengenai Gunungkidul yang saat ini berhasil menjadi percontohan mengelola dan mengembangkan budaya karena didukung dana istimewa dari Pemprov DIY.

Selain itu, Pelaku dan Pemerhati Budaya Wening Susilo, menilai pengembangan budaya saat ini sangat membutuhkan anak muda sebagai agennya. Untuk itu, ia berharap pelestarian budaya ini juga mengajak anak muda untuk berdiskusi dan tumbuh bersama.

“Dulu beberapa irisan kebudayaan itu membuat beberapa budaya itu hanya ada, tapi enggak bisa berkembang. Salah satu budaya yang dibangun oleh dinas kebudayaan itu kebiasaan berdiskusi. Ini bisa cepat berkembang jika dikelola anak muda. Kami ingin berkembang sekali dengan anak muda, ketika melibatkan mereka dengan menanamkan nilai-nilai luhur,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul Chairul Agus Mantara, dana istimewa yang disalurkan pemerintah provinsi memiliki peranan yang penting.

“Untuk budaya di Gunungkidul ini sangat didukung baik dengan adanya Dana Keistimewaan dari 2014. Pada perkembangannya di 2018 kami masih kuasa pengguna anggaran (KPA) dan menjadi pengguna anggaran untuk percontohan bersama dengan Kulon Progo. Saat ini di 2023, kami ada 28 OPD pengampu dana keistimewaan,” ujar Chairul, Kamis.

Ia melanjutkan, perkembangan budaya di Gunungkidul saat ini sangat cepat karena adanya pengelolaan dana yang tepat guna.

Chairul menambahkan, budaya bukan hanya sebagai bentuk seni, namun meresap ke semua aspek kehidupan. Baginya, budaya akan terus berkembang jika dilestarikan dengan baik.

“Di Gunungkidul ini bisa dilihat bahwa progress nya masif, kami bersyukur dana keistimewaan ini membuat kami bisa berkespresi, kebudayaan ini bukan hanya seni tapi masuk ke semua aspek kehidupan. Budaya itu cipta karya dan harus dilestarikan,” tambahnya.

Chairul mencontohkan perlindungan budaya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) yang membuat budaya punya dasar secara hukum.

Selain itu, adanya peraturan tersebut bisa membuat budaya yang ada bisa dikembangkan, namun tidak menghilangkan nilai-nilai luhur.

“Kami satu-satunya daerah yang punya aturan perlindungan budaya di Provinsi Jogja, ada dewan kebudayaan berdasarkan breakdown dari Peraturan Bupati. Saat ini ada aturan mengenai pariwisata budaya, kami ingin pariwisata internasional melalui culture tourism, tahun ini ada Perbup yang sedang berproses. Jadi selain pelestarian ada pengembangan budaya,” tambahnya.

Kepala Bagian Pelayanan dan Umum Paniradya Kaistimewaan Ariyanti Luhur Tri Setyarini, mengatakan budaya adalah bagian penting dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurutnya, budaya yang ada di Jogja harus terus terjaga. Oleh sebab itu ia meminta kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jogja.

“Paniradya ini baru terbentuk di 2019, kami meneruskan apa yang sudah dikerjakan sebelumnya agar lebih baik. Kebudayaan ini jadi salah satu pilar penting karena bersinggungan langsung dengan masyarakat, kebudayaan ini juga menjaga nilai, pengetahuan, norma, benda, adat istiadat yang mengakar di daerah. Tentu yang kabupaten atau kota ini lebih paham mengenai budaya-budaya yang ada,” ucap Ariyanti.

Momentum pelestarian budaya ini menurut Ariyanti bersamaan dengan adanya Undang-undang Kesitimewaan yang diresmikan 2012.

“Bulan Agustus bersamaan dengan adanya UU Keistimewaan, salah satu dari pasal 13 tahun 2012 membahas mengenai memberikan kewenangan tambahan pemerintah provinsi, salah satunya pelestarian budaya. Dalam rangka menyelenggarakan kebudayaan itu, maka kabupaten yang merupakan bagian dari Jogja, bersama-sama menyelenggarakan urusan tambahan tersebut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya