Jogja
Jumat, 10 Maret 2017 - 12:20 WIB

Penukaran Valuta Asing Tak Berizin Ganggu Pariwisata DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Penukaran valuta asing (Kupva) bukan bank tidak berizin akan memberikan dampak negatif terhadap iklim pariwisata di DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva) bukan bank tidak berizin akan memberikan dampak negatif terhadap iklim pariwisata di DIY. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) DIY mendata terdapat 20 gerai penukaran valuta asing tak berizin dengan nilai omzet cukup banyak setiap bulannya.

Advertisement

“Pada intinya, kupva tidak berizin memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap pariwisata DIY. Karena seperti diketahui, Jogja merupakan destinasi wisata kedua setelah Bali di Indonesia,” ujar Kepala KPwBI DIY, Budi Hanoto di kantornya, Rabu (8/3/2017).

Budi mengatakan money changer atau gerai penukaran valuta asing bukan bank memiliki transaksi yang tentunya akan berpengaruh terhadap iklim pariwisata. Money changer yang tidak berizin, kata Budi, cenderung akan melakukan jual beli valuta asing dengan rate yang jauh lebih rendah.

Hal tersebut dapat mengacaukan valas uang kertas, sehingga berpengaruh juga terhadap mata uang rupiah. Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Advertisement

“Apabila tidak ada laporan ke Bank Indonesia, akan menimbulkan sejumlah masalah. Misalnya ada indikasi kasus money laundry, transaksi narkoba hingga terorisme. Itu tentu saja akan berdampak pada pariwisata Jogja jika tidak segera ditindak tegas,” papar Budi.

Lebih lanjut Budi menambahkan, guna mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tersebut, KPwBI DIY mengimbau agar gerai-gerai money changer yang belum mengantongi izin dapat segera mengurus perizinan di Bank Indonesia. Pengajuan izin tersebut batas waktunya akan berakhir pada 7 April 2017.

“Kami akan memberikan manfaat untuk money changer yang sudah mengantongi izin, misalnya dalam mengembangkan usahanya. Namun, ada juga kupva yang mendompleng bisnis lain, seperti d hotel atau agen-agen travel,” imbuh Budi.

Advertisement

Deputy Kepala KPwBI DIY, Hilman Tisnawan mengungkapkan jumlah gerai Kupva berizin di Jogja baru ada 15 gerai, termasuk yang cabang usaha. Sedangkan, kupva tidak berizin jumlah yang terdata oleh KPwBI ada 20 gerai.

Namun, diakui Hilman, di luar kupva tidak berizin ini masih ada sejumlah pedagang yang melakukan transaksi penukaran valuta asing secara tertutup. Saat ini, kata Hilman, sudah ada tiga pelaku usaha ini yang mengajukan perizinan ke kantor Bank Indonesia.

Hilman menjelaskan upaya sosialisasi sudah mulai dilakukan secara persuasif. Rencananya, dalam waktu dekat ini KPwBI DIY akan melakukan sosialisasi langsung kepada para pelaku kupva di Jogja agar dapat segera mengurus izin usahanya.

“Pengurusan izin kupva ini juga tidak hanya semata-mata untuk mengantisipasi hal-hal negatif, seperti pencucian uang dan terorisme saja. Akan tetapi juga untuk mendukung ketentuan yang tertuang dalam undang-undang tentang mata uang yang mewajibkan penggunaan mata uang rupiah di Indonesia,” jelas Hilman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif