SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

LOD meminta agar pelantikan ditunda, sebab ada laporan indikasi maladministrasi dalam proses seleksi Pamong Desa Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Desa (Pemdes) Bantul tidak mengindahkan permohonan Lembaga Ombudsman DIY (LOD) untuk menunda pelantikan pamong desa. Sejatinya LOD meminta agar pelantikan ditunda, sebab pihaknya sedang melakukan tindak lanjut terhadap laporan adanya indikasi maladministrasi dalam proses seleksi Pamong Desa Bantul.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kepala Desa Bantul Muhammad Zubaidi mengatakan telah menerima surat permohonan dari LOD, untuk menunda pelantikan enam pamong desa terpilih. Namun, kata dia surat permohonan itu tidak memiliki kekuatan untuk menunda pelantikan. Sehingga pihaknya akan tetap melakukan pelantikan pada Jumat (16/12/2016) malam.

“Ngapain kami tunda [pelantikan]. Tanggung jawab kami itu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Itu hanya permohohan, yang penting dari Pemkab tidak ada masalah. Bahkan sudah kami tanyakan ke Pemkab dan jawabanya adalah silahkan dilanjut [melakukan pelantikan],” kata dia saat ditemui di Kantor Desa Bantul, Kamis (15/12/2016).

Menurut Zubaidi meskipun permohonan yang telah dilayangkan oleh LOD bersifat penting, namun dia mengeklaim pihaknya juga telah melakukan hal yang benar dengan melakukan pelantikan. Lantaran pelaksanaan seleksi dinilainya sudah sesuai aturan dan pelantikan juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) no 5/2016. Tambahnya lagi, sudah mendapatkan rekomendasi dari camat.

Dia pun mengakui keputusannya untuk tetap melantik pamong terpilih tersebut telah mendapat restu dari Pemkab. Pasalnya, setelah menerima surat tersebut, Zubaidi lantas menghadap ke Pemkab. “Dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintah Desa menyarankan begitu [melantik]. Lalu kepada siapa lagi, karena pertanggungjawaban kami kepada Bupati bukan kepada LOD,” terangnya.

Terpisah Ketua LOD, Sutrisnowati menyatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Bantul untuk melakukan penundaan pelantikan pamong desa terpilih. Surat itu dilayangkan lantaran LOD masih dalam proses tindak lanjut adanya laporan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi pamong desa di desa tersebut. “Harusnya menghargai proses tindak lanjut yang masih berlangsung,” ujarnya.

Dia menyayangkan keputusan Kepala Desa Bantul yang telah menyebar undangan pelantikan para pamong desa terpilih, di tengah proses tindak lanjut yang masih dilakukan lembaganya. Sehingga untuk merespon itu, kemudian LOD menyatakan sikap dengan melayangkan surat kepada kepala desa.

Surat tertanggal (14/12) yang ditembuskan ke Gubernur DIY, Bupati Bantul, Biro Hukum Setda DIY, dan Camat Bantul itu berisi permohonan untuk mempertimbangkan pelantikan pamong terpilih. Dalam surat itu kata Sutrisnowati, LOD meminta agar pelantikan dapat ditunda sampai dengan proses tindak lanjut yang dilakukan LOD selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya