Jogja
Selasa, 22 September 2015 - 16:20 WIB

PENUTUPAN KARAOKE : Alotnya Perundingan Penutupan Karaoke di Ngrandu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi karaoke di Pantai Krakal Gunungkidul yang dirusak massa, Rabu (29/10/2014) malam. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Penutupan karaoke di Ngrandu Wates Kulonprogo alot

Harianjogja.com, KULONPROGO-Puluhan warga Dusun Ngrandu, Desa Triharjo, Wates, Kulonprogo mendatangi Balai Desa Triharjo, Senin (21/9/2015). Mereka menuntut penutupan tempat hiburan karaoke yang dianggap meresahkan warga sekitar.

Advertisement

Salah satu perwakilan warga, Pairin mengatakan, warga Ngrandu merasa terganggu dengan aktivitas tempat karaoke. Selain suara bising dari kendaraan pengunjung, mereka juga sering mendengar suara-suara orang berkelahi dalam kondisi mabuk. Belum lagi dengan keberadaan pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) yang sering tampak menggunakan pakaian serba minim.

“Padahal di tempat kami banyak anak-anak sekolah dan di bawah umur. Saya tidak bisa membayangkan jika anak saya jadi seperti itu,” papar Pairin, saat mengikuti mediasi di Balai Desa Triharjo, Senin siang.

Pairin menambahkan, keberadaan usaha karaoke seharusnya tidak dijalankan di tengah pemukiman masyarakat. Terlebih, lokasi karaoke yang ada di Ngrandu juga berdekatan dengan tempat ibadah berupa masjid.

Advertisement

Warga semakin resah setelah sebuah insiden yang terjadi Senin dini hari. Saat itu, ada seorang laki-laki yang tampak memasuki pekarangan rumah warga. Pemilik rumah pun menanyai orang itu karena merasa tidak mengenalinya. Namun, orang yang ditanyai justru kabur sehingga secara spontan pemilik rumah meneriakinya sebagai maling.

Akibatnya, warga lain segera keluar rumah dan melakukan pengejaran meski akhirnya gagal. Belakangan, pria itu diketahui merupakan salah satu pengunjung tempat karaoke.

Hadir dalam mediasi, si pemilik tempat karaoke, Widodo, meminta maaf atas kejadian yang tidak mengenakkan itu. “Sebetulnya saya mendirikan usaha karaoke juga untuk memberikan lapangan pekerjaan. Sebagian karyawan adalah warga Ngrandu. Jika ditutup, bagaimana solusinya untuk hak-hak mereka mendapatkan pekerjaan?” ucap Widodo.

Advertisement

Widodo merasa keberatan jika harus langsung menutup usahanya. Dia meminta ada pertimbangan khusus, seperti memberikan tenggang waktu. “Kalau memang mau diatur bagaimana baiknya, saya bersedia. Misalnya waktu beroperasi maksimal sampai jam berapa,” ungkap Widodo.

Camat Wates, Ariadi mencoba menengahi kedua pihak. Dia menyarankan agar karaoke ditutup dengan tenggang waktu lima bulan. Syaratnya, tidak boleh ada LC dan miras, baik yang disediakan tempat karaoke maupun dibawa sendiri oleh pengunjung. “Itu sebagai jalan tengahnya,” katanya.

Namun, warga menolak saran tersebut. Mereka lalu hanya memberikan waktu satu bulan untuk Widodo. Meski demikian, mereka menerima sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi pengusaha karaoke selama masa tenggang waktu. Mereka pun meminta waktu operasional dibatasi hanya sampai pukul 24.00 WIB. Sebagai bukti penguat, semua itu harus ada kesepakatan tertulis bermaterai.

Widodo kembali menyampaikan keberatan karena butuh waktu lebih panjang untuk memindahkan usahanya. Ariadi kemudian memberikan waktu bagi kedua pihak untuk membuat pertimbangan ulang. Hasilnya, mereka sepakat tempat karaoke akan ditutup paling lambat Desember mendatang. “Namun, jika ada pelanggaran [syarat dan kesepakatan], karaoke harus segera ditutup sesuai keinginan warga,” tutur Ariadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif