SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi kartu. (Publicdomainpictures.net)

Petugas menggeledah lokasi perjudian dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu buah telepon genggam dan uang senilai Rp12.000

Harianjogja.com, BANTUL– Petugas Polsek Pajangan menangkap pelaku judi togel berinisial SY alias Bagong, 51, warga Benyo, Sendangsari, Pajangan, Bantul.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Polsek Pajangan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyanto mengatakan, SY diamankan di rumahnya pada Selasa (7/6/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. “Awalnya kami mendapat laporan dari warga, bahwa di Benyo, Sendangsari, Pajangan ada praktik judi togel, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata memang benar ada,” ujar Suyanto, Rabu (8/6/2016).

Selanjutnya petugas menggeledah lokasi perjudian dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu buah telepon genggam dan uang senilai Rp12.000. “SY kami jerat dengan pasal 303 KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” ujarnya lagi.

Kapolsek juga mengimbau warga masyarakat Pajangan untuk melapor ke petugas apabila menemukan sejumlah penyakit masyarakat (pekat) di lingkungannya seperti perjudian, prostitusi, minuman keras dan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya